Revisi UU Polri jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Polri menjadi salah satu usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Diterbitkan 20 Mei 2026, 16:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR RI menyetujui revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR.
  • Revisi ini direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
  • Reformasi meliputi penguatan Kompolnas, pembatasan jabatan, dan regulasi internal.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Untuk diketahui, revisi UU Polri adalah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Seluruh fraksi menyatakan setuju revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?" tanya Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Peserta menjawab setuju, lalu palu diketuk. Pandangan fraksi-fraksi DPR lantas disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan DPR secara langsung.

 

Rekomendasi Komisi Reformasi Polri

Sebelumnya, hasil kerja komite Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan dan alternatif reformasi Polri yang dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.

Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri yang juga ditindaklanjuti dengan aturan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.

Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri yang disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:

Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.

Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai masih sangat relevan untuk dipertahankan.

Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, yakni tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan kewajiban mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Keempat, pembatasan jabatan di luar institusi. Penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian akan diperketat. Aturan ini akan dituangkan dalam regulasi baru untuk memastikan profesionalisme personel.

Pemerintah juga menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan rampung hingga tahun 2029.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6