Sukses

Mesuji Kembali Memanas, Ratusan Warga `Kepung` Mapolres

Mereka menuntut pembebasan sang pimpinan yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung.

Ratusan warga yang merupakan perambah Register 45 Mesuji kembali mendatangi kantor polres setempat, Rabu (4/9/2013) sore. Mereka menuntut pembebasan sang pimpinan yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polda Lampung.

Massa yang berjumlah sekitar 200-an orang itu mendatangi kantor Polres Mesuji dengan menggunakan sepeda motor. Diperkirakan aksi demo itu akan kembali mengancam kelancaran arus kendaraan di Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Mesuji.

Sementara itu, pengamanan di kantor Polres Mesuji diperkuat dengan kehadiran sekitar 400 personel kepolisian dari Polres Lampung Timur, Tulangbawang, dan unsur Brimob Polda Lampung.

Menurut Kapolda Lampung Brigjen Pol Heru Winarko, proses hukum tetap diberlakukan terhadap salah satu pimpinan perambah yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian. "Proses hukum harus tetap berjalan, tidak bisa langsung dibebaskan," katanya saat mengunjungi kantor Polres Mesuji.

Blokir Jalan

Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Mesuji yang sempat diblokir massa, pada pukul 09.00 WIB sudah bisa dilalui kendaraan. Jalan negara itu sempat diblokade massa perambah Register 45 Mesuji sejak Selasa 3 September malam.

Akibat pemblokiran jalan itu, kemacetan kendaraan mencapai puluhan kilometer. Massa memblokade Jalan Lintas Timur Sumatera mulai pintu masuk Kabupaten Mesuji hingga depan Mapolres Mesuji.

Mereka menuntut pimpinan mereka, Kristiyadi (50) yang juga tokoh yang dituakan di kawasan Register 45 Sungai Buaya mulai dari Dusun Karya Jaya I sampai Karya Jaya IV Mesuji, segera dibebaskan pihak kepolisian. Aksi pemblokiran tersebut adalah bentuk solidaritas dari pengikutnya.

Kejahatan Hutan

Kristiyadi ditahan karena melakukan tindakan kejahatan kehutanan di kawasan Register 45 dan dijerat Pasal 78 ayat 2 dan ayat 9 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf a, b, dan j, Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Saat ini, kasus Kristiyadi disidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung dan ditahan di Mapolda Lampung. Kristiyadi adalah koordinator keberadaan dan penempatan masyarakat perambah yang akan masuk di kawasan Register 45 Sungai Buaya, mulai dari Dusun Karya Jaya I sampai Karya Jaya IV, Kabupaten Mesuji yang ditangkap Satreskim Polda Lampung pada Selasa 3 September pukul 17.30 WIB. (Ant/Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.