Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar sindikat pencuri aki truk trailer dengan modus bajing loncat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku nekat meloncat ke truk yang sedang melaju untuk memotong dan mencuri aki kendaraan.
“Kami menangkap dua pelaku yang bekerja sama mencuri aki mobil truk yang sedang beroperasi di jalan raya, keduanya merupakan sindikat yang sudah berulangkali melakukan aksi berbahaya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta, Senin (19/5/2026) malam.
Menurut dia aksi kedua pelaku ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan karena mobil truk berukuran besar kehilangan daya listrik utama mereka saat melintas di jalan raya yang merupakan akses utama logistik menuju pelabuhan terbesar tersebut.
Advertisement
Kondisi ini dapat berdampak pada arus lalu lintas logistik yang keluar masuk area Pelabuhan Tanjung Priok.
“Jika satu mobil berukuran besar terganggu, maka akan berdampak pada arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata dia.
Ia mengatakan kedua pelaku berinisial JA (36) dan A (19) yang menjalankan aksi mereka pada 23 April 2026 dan setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, petugas meringkus kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak empat kali dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Awalnya, polisi menangkap satu pelaku melalui patroli rutin yang dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Setelah dilakukan pengembangan kami mengamankan pelaku kedua. Kedua pelaku saat ini sudah berada di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya
Menurut dia petugas masih melakukan penyelidikan apakah kedua pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang haram tersebut dibelikan narkotika atau sejenisnya.
“Kami juga tengah mendalami jika ada pelaku lain dan penadah barang hasil curian mereka,” kata dia.
Modus Pelaku
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tas berisikan gergaji besi untuk memotong aki, tang, obeng serta perkakas lain untuk mencuri aki.
“Kedua pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) terkait aksi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” kata dia.
AKP Pandu menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi ini sama dengan modus bajing loncat. Kedua pelaku boncengan sepeda motor dan mencari mangsa truk trailer yang sedang melintas. Setelah mendapatkan mangsa, seorang pelaku meloncat ke truk dan pelaku lain mengikuti dengan sepeda motor.
Pelaku yang di atas langsung memotong aki dengan gergaji dan mengangkat serta membuang ke lokasi tertentu. Setelah itu pelaku turun dan mengambil aki hasil curian tersebut dan membawa ke tempat persembunyian untuk dijual.
“Aki itu mereka jual per kilogram dan dijual ke penadah,” kata dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2278057/original/076550800_1531392520-Truk-Kontainer-di-Tanjung-Priok5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111027/original/077801500_1783052609-AP26183730218725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6235002/original/011902800_1779111949-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6228926/original/048504900_1779106006-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6234999/original/014543200_1779111948-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6249348/original/060969100_1779125750-79950b14-6110-438f-ac85-2ae85c6fcfc2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6248352/original/056167800_1779124851-IMG_8016.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499595/original/041663900_1770790832-IMG-20260203-WA0020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5971590/original/013022000_1778866781-26340.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6241903/original/004327400_1779118455-IMG_2015.jpg)