Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat Dibanding KPK

Selama 10 bulan menjabat sebagai wamenaker, dia mengaku telah menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 06:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Wamenaker Noel klaim selamatkan uang rakyat lebih banyak dari KPK.
  • Ia contohkan selamatkan Rp400 miliar dari penahanan ijazah 10 ribu pramugari.
  • Noel akui terima Rp3 miliar, dituntut 5 tahun penjara atas pemerasan dan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengklaim lebih banyak menyelamatkan uang rakyat selama menjabat dibanding dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 10 bulan menjabat sebagai wamenaker, dia mengaku telah menyelamatkan uang buruh senilai ratusan miliar.

"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ucap Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (19/5/2026).

Ia pun mencontohkan salah satunya dalam kebijakannya terkait pemberantasan dan pelarangan tegas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan.

Saat itu, kata dia, terdapat praktik penahanan ijazah dengan meminta tebusan sebesar Rp40 juta per satu ijazah pramugari.

Maka dari itu, dirinya menilai apabila ada 10 ribu pramugari yang diminta tebusan dengan besaran yang sama, maka sudah Rp400 miliar uang rakyat yang diselamatkan olehnya.

"Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing," ungkapnya.

Meski begitu, Noel mengaku bersalah telah menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai wamenaker lantaran mengira uang tersebut sebagai "bonus" atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat Kemenaker.

"Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini," ucap Noel.

Noel Dituntut 5 Tahun

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6