Sukses

PK Sudjiono Timan Bisa Bikin `Latah` Hakim Agung Lain

Putusan PK itu tentu menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Praktisi Hukum dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar turut menyoroti pengabulan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut Abdul, tentu putusan PK itu membuat preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Bahkan, bukan tak mungkin, putusan PK itu bisa bikin "latah" hakim agung lain untuk melakukan hal serupa kepada koruptor lain.

"Putusan PK Sudjiono Timan itu sangat mungkin akan diikuti oleh hakim agung yang lain sehingga menjadi sebuah yuris prodensi," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2013).

Padahal, Abdul melihat putusan tersebut diterbitkan dalam situasi yang tidak memungkinkan perkara itu diperiksa. Sebabnya, Sudjiono sampai saat ini masih kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Interpol.

"Situasinya tidak memungkinkan perkara itu diperiksa, karena terpidana sedang dalam keadaan buron," kata dia.

PK itu sendiri diajukan oleh istri Sudjiono yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Melihat hal itu, Abdul menilai istri Sudjiono secara kedudukan hukum bukanlah ahli waris yang bisa menjadi pemohon PK.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP. "Istri Sudjiono bukanlah ahli waris. Tidak ada tafsir hukum lain terhadap terminologi 'ahli waris' selain orang yang berhak mewaris dari seorang yang telah meninggal dunia," kata Abdul.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini