Motif Penyanderaan Pria di Showroom Cakung Terungkap, Berawal dari Cicilan Motor

Kasus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan lewat hotline WhatsApp “Bang Resmob”.

Diterbitkan 18 Mei 2026, 12:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RNA disekap dan dianiaya di showroom Cakung karena tunggakan cicilan motor.
  • Korban menunggak cicilan PCX dua bulan senilai Rp 3.340.000, disekap dua hari.
  • Polisi tangkap dua pelaku setelah laporan hotline, korban ditemukan pada 14 Mei 2026.

Liputan6.com, Jakarta - RNA (29), disekap dan dianiaya di lantai dua showroom kawasan Cakung, Jakarta Timur. Motif penyekapan pun terungkap.

Dugaannya karena telat membayar cicilan motor hingga dua bulan. Hal itu diketahui setelah polisi menangkap dua pelaku.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan korban menunggak cicilan motor PCX senilai Rp 30 juta. Korban wajib membayar angsuran Rp 1.670.000 per bulan.

“Terus telat bayar 2 bulan,” kata Arsya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Total tunggakan korban mencapai Rp 3.340.000. Pelaku lalu menculik korban dan menyekapnya selama dua hari di showroom itu.

“Disekap 2 hari, iya korban dianiaya selama disekap,” ucap Arsya.

Hotline Polisi Ungkap Kasus Penyanderaan

Sebelumnya, kasus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan lewat hotline WhatsApp “Bang Resmob”. Dalam aduan, korban disebut mengalami penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan.

“Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri laksanakan lidik terhadap peristiwa dimaksud,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Minggu (17/5/2026).

Tim dipimpin AKBP Reinhard H Nainggolan langsung bergerak ke lokasi. Korban RNA (29) ditemukan pada Kamis, 14 Mei 2026.

Polisi lalu mengamankan dua terduga pelaku, Andrian Budyanto dan Rohman. Keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari lokasi, polisi menyita tiga handphone milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan surat pernyataan yang berkaitan dengan perkara itu.

Usai pemeriksaan awal, kasus diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur. “Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tandas Arsya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6