Sukses

Kabulkan Peninjauan Kembali Koruptor BLBI, KY Kritik Pedas MA

KY telah menerima adanya dugaan suap terhadap majelis hakim PK yang menangani perkara Sudjiono itu.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan mengherankan banyak pihak. Sebab, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu menjadi bebas dari segala jeratan hukum.

Komisi Yudisial (KY) mengritik pedas MA terkait putusan itu. Mengingat, lembaga pengawas hakim itu telah menerima adanya dugaan suap terhadap majelis hakim PK yang menangani perkara Sudjiono itu.

"Ada laporan ke KY. Dari laporan ini kita mau investigasi soal dugaan suapnya. Kita tidak mau ini jadi berita liar. Kita ingin MA men-declare masalah ini," kata Ketua KY, Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Sebagai lembaga yang ikut menyeleksi calon-calon hakim agung, KY bukan tak mungkin ikut tercoreng jika benar terbukti dugaan suap kepada hakim agung itu. Untuk itu, kata dia, menjadi sebuah pengkhianatan jika memang benar-benar ada hakim agung yang menerima suap dari para koruptor. Sebab, KY dan DPR telah menyeleksi para calon hakim agung secara baik untuk menjalankan amanat penegakkan hukum.

"Kalau benar maka jadi pukulan telak bagi dunia seleksi ini. Nanti kita tidak tahu lagi bagaimana menyeleksinya. Itu (hakim di MA) adalah orang-orang yang terseleksi dengan baik. DPR juga sudah memberikan kepercayaan penuh," ujar dia.

"Karena itu kalau sampai terjadi hal yang tidak benar, mereka khianat berarti, karena Negara telah memandatkan ke KY dan DPR (untuk menyeleksi)."

Namun demikian, lanjut Suparman, sampai dugaan suap itu belum benar-benar terbukti, KY masih menaruh kepercayaan pada para hakim agung. Khususnya majelis PK yang menangani perkara Sudjiono, yakni Hakim Agung Suhadi selaku ketua majelis serta Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota majelis.

"Kita belum bisa menuduh mereka amoral. Sampai sekarang kami masih mempercayai. Tapi kalau sampai terbukti, mereka tidak bisa dipercaya lagi. Karena Pak Suhadi dan Andi Samsan itu 2 terbaik pilihan KY. Kalau sampai terbukti dan bisa dibuktikan, mereka akan dipecat dan diproses secara pidana," ungkap Suparman.

MA mengabulkan permohonan PK Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara. "Mengabulkan permohonan PK pemohon," demikian tulis panitera MA dalam laman MA, Kamis 22 Agustus lalu. Perkara itu diketok pada 13 Juli 2013.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.