PKB: Pengangkatan Patrialis Akbar Sesuai dengan UU

PKB menilai penetapan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sejalan dengan UU MK.

Diterbitkan 13 Agustus 2013, 23:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
PKB menilai penetapan Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sejalan dengan UU MK. Sehingga, tak perlu lagi ada polemik tentang hal tersebut.

"Presiden pun sudah melakukan kewenangannya sesuai dengan UU yang berlaku, sehingga tidak perlu dipersoalkan sah dan tidaknya," kata Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Menurut dia, SBY melalui Menkumham sudah transparan dengan mengumunkan calon Hakim MK yang diajukan pemerintah dan ada pembandingnya.

Sehingga, lanjut dia, semua mekanisme dan tata cara sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden). PKB pun mendukung terhadap diangkatnya Patrialis sebagai Hakim MK.

Marwan menjelaskan, pengangkatan Hakim MK telah sesuai dengan UUD 45 Pasal 24C ayat (3) yang menyebutkan, Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, tiga orang oleh Presiden.

Hal itu juga, kata Marwan, tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 18 ayaat (1) yang berbunyi, Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang  oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

Marwan menilai, ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan Hakim Konstitusi diatur masing-masing lembaga yang berwenang, yaitu MA, DPR, dan Presiden.

"Pasal 20 ayat (1) UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terlepas dari adanya kontoversi yang ada," ujar Marwan. (Frd)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6