Sukses

Polri Perketat Penggunaan Air Soft Gun dan Air Gun

Polri akan menerbitkan peraturan baru tentang penggunaan air soft gun dan air gun.

Penggunaan air soft gun dan air gun marak beredar di kalangan masyarakat. Penjualan senjata ini pun ramai di dunia maya. Mabes Polri mengaku sudah sering melakukan penangkapan terhadap para pedagang air soft gun dan air gun yang mirip dengan senjata api ini.

Rencananya, Polri akan menerbitkan peraturan baru tentang penggunaan air soft gun dan air gun. Kedua jenis senjata ini hanya diterbitkan izinnya melalui klub-klub yang telah terdaftar Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Ke depan kalau sudah diatur, yang boleh memasukan adalah yang terdaftar di kita. Para pengguna air soft gun akan didata melalui klub-klub atau kelompok sehobi. Ke depan kita akan tertibkan," kata Direktur Kamneg Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Brigjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Setyo menuturkan, masih banyak komunitas yang tanpa izin menggunakan 2 jenis senjata ini. Untuk itu, dia mengimbau komunitas-komunitas agar segera melapor izinnya ke Baintelkam Mabes Polri.

"Polri mengimbau kepada teman-teman yang tergabung dalam komunitas air soft gun, war game, maupun yang suka narsis segera berkumpul membentuk organisasi. Daftar dan melapor ke Polri," terangnya.

Menurutnya, jika tidak memiliki izin, para pengguna air soft gun akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Hukum Sementara dan UU Senjata Api tahun 1936.

"Bisa dikenakan Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api. Karena air soft gun itu kan menyerupai senjata api. Penyimpanan senjata itu hanya disimpan di Polda, Perbakin, atau Gudang TNI. Tidak boleh dibawa-bawa," pungkas Setyo. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.