Sukses

KPU Undang Khofifah-Herman Otentifikasi Surat Suara Pilkada Jatim

Otentifikasi dilakukan setelah KPU gelar rapat pleno mematuhi putusan DKPP yang mengabulkan gugatan Khofifah-Herman peserta Pilkada Jatim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja untuk melakukan otensifikasi surat suara Pilkada Jatim. Undangan itu dikeluarkan menyusul diterimanya gugatan Khofifah-Herman menjadi peserta Pilgub Jawa Timur tahun 2013 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU akan mengundang pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja untuk melakukan otentifikasi surat suara, Jumat, tanggal 2 Agustus 2013," terang Kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).

Husni menjelaskan KPU mematuhi putusan DKPP yang mengabulkan gugatan Khofifah-Herman, melalui rapat pleno yang digelar, Rabu 31 Juli 2013 kemarin.

"KPU mengeluarkan keputusan Nomor 641/Kpts/KPU/Tahun 2013 untuk menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja sebagai peserta Pilgub Jawa Timur tahun 2013," imbuh Husni.

Husni menambahkan dengan keputusan itu maka peserta Pilgub Jawa Timur yang tadinya 3 pasangan menjadi 4 pasangan calon. Dan secara otomatis pasangan Khofifah-Herman mendapat nomor urut 4.

Sanksi

Selain itu, Husni menegaskan KPU juga memberi sanksi peringatan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur atas nama Andry Dewanto Ahmad, SH dan merehabilitasi anggota KPU Jawa Timur atas nama Sayekti Suaindiyah. Sementara 3 komisioner KPU Jawa Timur atas nama Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho dan Nadjib Hamid diberhentikan sementara.

"Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu di Jawa Timur tetap berjalan, maka KPU mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur. Termasuk mengambil tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota yang tugas dan wewenangnya yang sebelumnya diambilalih oleh KPU Provinsi Jawa Timur," tegas Husni.

Husni menuturkan segera melakukan supervisi kepada anggota KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas dan kohesivitas di internal KPU se-Jawa Timur. Sementara jabatan 3 anggota KPU Provinsi Jawa Timur yang diberhentikan sementara akan dikembalikan setelah surat suara Pilgub Jawa Timur mendapat persetujuan dari semua pasangan calon.

"Setelah itu, semua tahapan penyelenggaraan Pilgub Jawa Timur akan kembali diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur," pungkas Husni. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.