Rekonstruksi Kematian Wahyu Hidayat Digelar

Polres Sumedang merekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian Wahyu Hidayat, mahasiswa STPDN. Beberapa tersangka menolak isi BAP yang disusun polisi.

Diterbitkan 28 September 2003, 18:21 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Sumedang: Rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Wahyu Hidayat digelar di Kampus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negari (STPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Ahad (28/9) pagi. Reka ulang menghadirkan 18 mahasiswa yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekonstruksi diawali dari Masjid Darul Maarif Komplek STPDN, tempat para tersangka merencanakan tradisi kontak fisik terhadap yuniornya, pada 1 September 2003. Saat itu, tersangka Hendi Setiadi mengajak tersangka Sandra Rahmat mengumpulkan kontingen madya praja Jabar. Keesokan harinya, tepatnya jam 23.00 WIB, acara dilaksanakan di Gedung Bangka Belitung, barak Wahyu dan teman-teman seangkatan.

Dalam keadaan gelap, para yunior diperintahkan berdiri menghadap lemari, membelakangi para seniornya. Setelah memberikan doktrin praja, yunior disuruh kembali menghadap senior. Saat itulah, Wahyu dan kawan-kawan dipukuli. Wahyu dihantam nindya praja Delky Susandi, Oktaviano, Gema, Yopi Mulana, Denna Reka, Bangun Robinson, Dadang Hadisurya, Sandra Rahmat, dan Yayan Sopian. Setelah dipukul Yayan-lah Wahyu terjatuh dan leher bagian samping membentur wastafel.

Wahyu dibawa teman-teman seangkatan ke barak. Pertolongan pertama pun diberikan. Namun, kondisi Wahyu tetap kritis. Dalam keadaan koma, Wahyu dibawa ke Rumah Sakit Al Islam, sekitar 15 kilometer dari STPDN. Wahyu mengembuskan napas terakhir di perjalanan [baca: Tiga Mahasiswa STPDN Diberhentikan].

Kepala Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Besar Yoyok Subagiono menjelaskan, rekonstruksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) para tersangka. Polisi juga tinggal menunggu beberapa penyidikan tambahan dan keterangan dokter forensik. Bila sudah semua, BAP segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Yoyok menambahkan, dari 18 tersangka, sembilan di antaranya adalah tersangka utama. Sedangkan yang lainnya hanya turut serta dalam penganiayaan. Tapi, jelas Yoyok, tersangka Bangun Robinson menolak isi BAP. Dia membantah memukul di bagian dada dan leher. Bangun mengaku cuma memukul perut dan ulu hati.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6