Sahroni Desak Polisi Lacak Pembeli Senpi Rakitan Ki Bedil: Ancaman Serius untuk Keamanan Publik

Menurut politikus NasDem itu, ini harus dibongkar sampai tuntas jaringannya.

Diterbitkan 15 April 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri tangkap Ki Bedil, perakit senpi ilegal di Jawa Barat.
  • Ki Bedil beroperasi 20 tahun, jual senpi ke pelaku kejahatan.
  • DPR minta hukuman maksimal dan lacak pembeli senpi ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap TS (58) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Polisi mengungkap, Ki Bedil dikenal di kalangan pelaku street crime sebagai perakit senjata.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi, Senin (13/4), menjelaskan Ki Bedil memiliki latar belakang bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat. Keahlian tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal.

Ki Bedil diduga sudah beroperasi selama 20 tahun dan menjual tiap pucuk senjatanya sekitar Rp 20 juta.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta pelaku dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya. Mengingat, pelaku telah secara sadar melahirkan banyak aksi kriminal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujar Sahroni, Rabu (15/4).

 

 

Lacak Pembeli

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta polisi turut melacak jaringan pembeli senpi rakitan tersebut. Khawatir meyebabkan tindak kriminal di masa mendatang.

“Saya juga minta polisi tidak berhenti di pelaku perakitnya saja. Lacak seluruh pembeli senjata api rakitan tersebut, karena mereka inilah yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan di lapangan. Ini harus dibongkar sampai tuntas jaringannya. Jangan sampai masih ada senjata-senjata ilegal yang dibiarkan beredar bebas di masyarakat, ini bisa menjadi ancaman serius,” tegas Sahroni.

 

Ki Bedil Ditangkap, 20 Tahun Aktif Jadi Perakit dan Penjual Senpi Ilegal

Polisi menangkap Tatang Sutardin (TS) alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. Dia telah menjalankan bisnis tersebut selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Arsya menjelaskan, Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar,” jelas dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6