Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib, melainkan berbentuk imbauan karena pemerintah tidak ingin mengganggu pertumbuhan ekonomi.
"Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dia mengaku pihaknya memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebijakan tidak bisa diseragamkan.
Advertisement
"Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya," kata Yassierli.
Menurut dia, WFH untuk mendorong perilaku yang lebih adaptif dalam menyikapi upaya hemat energi
"Semangat kita, ya surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif ya terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi khususnya BBM," pungkas Yassierli.
Â
WFH bagi Perusahaan Swasta-BUMN, Ini Isi Lengkap SE Menaker
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385925/original/080516200_1760949010-8__1_.jpeg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan work from home (WFH) dan optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Imbauan ini ditujukan ke perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Anjuran WFH ini dimulai sejak 1 April 2026. Adapun, SE telah diteken Menaker sejak 31 Maret 2026. Berikut isi lengkap surat edaran Menaker soal WFH pekerja swasta hingga BUMN.
Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk:
1. Menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:
a. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
b. pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
c. bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
d. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
e. pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti: sektor kesehatan (frumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
Â
Advertisement
Pemanfaatan Energi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499908/original/040306700_1770800044-IMG_1338.jpeg)
Selain itu, sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, jembaga keuangan non- bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek); dan teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.
Pemanfaatan Energi2. Melaksanakan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:
a. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
b. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
c. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur
3. Melibatkan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh dalam:
a. merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi;
b. membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan
c. mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
"Demikian Surat Edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan," tulis Yassierli, seperti dikutip, Kamis 2 April 2026.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545074/original/071767200_1775124244-Infografis_WFH_CMS.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548679/original/027938400_1775547751-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-07T112519.017.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294561/original/045730600_1783843861-cek_fakta_-_pemutihan_pajak_kendaraan_gratis_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411736/original/069810500_1763020182-Naker_2__3_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294151/original/003111900_1783815882-000_B9XL63W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4121792/original/089615500_1660295127-000_DV796670.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294722/original/070659100_1783855098-Lautaro_Martinez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294841/original/008907800_1783891890-20260712_183218.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294474/original/094305800_1783838406-063_2285709844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294171/original/030534100_1783819063-ing9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294699/original/022281100_1783851743-England_s_Harry_Kane__left__Jude_Bellingham__center__and_Morgan_Rogers.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294548/original/063184200_1783843237-063_2285693617.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294309/original/057015000_1783829242-ar13.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374767/original/055896900_1680005299-Thumbnail_Liputan6.com.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8231736/original/082184600_1781092165-DSC02067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229351/original/000339000_1781089767-DSC01865.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552311/original/011667500_1775806441-0L5A8444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802755/original/092840900_1713245923-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6500116/original/079840200_1779356394-IMG_3764.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515138/original/022954200_1772162410-Untitled.jpg)