Said Aqil Dukung RUU Narkotika, Desak Perampasan Aset Bandar Tanpa Kompromi

Kiai Said Aqil mendukung penuh langkah Polri yang mengusulkan agar perampasan aset dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika.

Diterbitkan 08 April 2026, 18:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Said Aqil Siradj mendukung perampasan aset narkotika dalam RUU Narkotika.
  • Perampasan aset penting untuk memutus kekuatan finansial bandar narkoba.
  • Langkah ini sejalan pandangan Islam dan dukung kerja aparat penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wacana memasukkan mekanisme perampasan aset hasil kejahatan narkotika ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mendapat dukungan dari berbagai tokoh nasional.

Salah satunya datang dari Ketum PBNU 2010–2021 Said Aqil Siradj yang menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang tepat dan mendesak.

Menurut Said Aqil, pemberantasan narkoba tidak boleh dilakukan secara parsial. Ia menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita seluruh harta hasil kejahatan yang menjadi sumber kekuatan mereka.

“Kalau serius memberantas narkoba, ya harus total. Pelakunya ditindak, asetnya juga harus dirampas. Jangan setengah-setengah,” ujarnya, Rabu (8/4).

Ia menilai, selama ini banyak bandar narkoba yang tetap memiliki pengaruh karena kekuatan finansial mereka tidak tersentuh secara maksimal. Akibatnya, jaringan kejahatan masih bisa bertahan bahkan berkembang kembali.

“Bandar itu kuat karena uangnya. Kalau uangnya tidak disentuh, ya sama saja. Mereka bisa bangun jaringan lagi,” tegasnya.

 

Dukung Usulan Polri

Kiai Said Aqil juga mendukung penuh langkah Polri yang mengusulkan agar perampasan aset dimasukkan secara tegas dalam RUU Narkotika.

Menurutnya, aturan yang kuat akan memudahkan aparat penegak hukum dalam bertindak dan tidak memberi celah bagi pelaku kejahatan.

“Ini langkah benar. Harus ada payung hukum yang jelas supaya aparat bisa bekerja maksimal,” tambahnya.

 

Pandangan Islam

Dalam pandangan keislaman, ia mengingatkan bahwa segala bentuk kerusakan harus dicegah secara tegas, termasuk dengan memutus sumber kekuatan pelaku kejahatan.

Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh “dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

Ia berharap, pemerintah dan DPR tidak berlarut-larut dalam pembahasan, dan segera mengesahkan aturan yang benar-benar kuat untuk melindungi masyarakat.

“Ini soal masa depan bangsa. Jangan ditunda-tunda. Harus cepat, tegas, dan jelas,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6