KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai, Diharapkan Mampu Berantas Mafia Pita Cukai

KPK memanggil para pengusaha rokok yang umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Diterbitkan 07 April 2026, 18:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dalami kasus suap Bea Cukai, panggil bos rokok HS terkait rantai pengurusan cukai.
  • Pengusaha rokok dukung KPK, namun minta tidak pukul rata industri rokok rakyat yang legal.
  • KPK diminta cermat agar penindakan tidak berdampak buruk pada ekonomi petani tembakau.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal rantai pengurusan cukai saat pengembangan kasus suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya dengan memanggil bos rokok HS, Muhammad Suryo sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan yang bersangkutan ditujukan untuk membuat terang pendalaman terkait.

"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/4/2026).

Merespons hal itu, Tokoh Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus berfokus pada praktik kotor tanpa merugikan pelaku industri rokok rakyat yang legal.

“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus didukung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai atau praktik yang merusak tata niaga," kata Gus Lilur kepada wartawan, Selasa (7/4).

Ia menegaskan, industri rokok rakyat tidak boleh disamaratakan dengan pelaku penyimpangan. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil dan menengah justru sedang berupaya masuk ke jalur legal, memenuhi kewajiban, dan membangun usaha dari bawah di tengah struktur industri yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka.

“Jangan sampai ada generalisasi. Tidak adil jika semua pelaku usaha rokok rakyat dianggap bagian dari masalah. Yang salah harus ditindak, tetapi yang legal jangan dimatikan,” tegasnya.

Gus Lilur juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan pengurusan cukai dan maraknya rokok ilegal. Karena itu, penyidik diharapkan mampu membedakan secara jelas antara pelaku yang memanfaatkan celah korupsi dan pelaku usaha yang justru terdampak sistem yang rumit dan mahal.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya melihat industri rokok rakyat dalam konteks sosial ekonomi yang lebih luas, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Madura. Industri ini melibatkan banyak pihak, mulai dari petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, hingga pedagang kecil.

“Jika penanganannya tidak cermat, yang terdampak bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga petani, buruh, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini,” ujarnya.

Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup itu menilai, pengusutan kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem cukai dan tata niaga rokok secara lebih adil. Pembersihan praktik korupsi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal yang berkembang dari bawah.

KPK Panggil Pengusaha Rokok di Jateng dan Jatim

Sebagai informasi, saat ini KPK tengah memanggil para pengusaha rokok yang umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hal itu guna memastikan, mereka sebagai para pengusaha tidak melakukan penyimpangan dari pengurusan pita cukai rokok.

Selain rokok, KPK juga mendalami hal senada dalam sisi minuman keras (miras) yang juga menggunakan cukai.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK