Pilu, 5 Anak di Banten Dicabuli dan Disetubuhi Pelatih Silat Dalihnya Pembersihan Diri

Dari lima anak Banten yang menjadi korban, tiga di antaranya menjadi sasaran persetubuhan sementara dua lainnya mengalami pencabulan.

Diterbitkan 07 April 2026, 16:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Lima bocah di Serang jadi korban kejahatan seksual buruh lepas berkedok pelatih silat.
  • Pelaku MY memandikan korban dengan air kembang dan pijatan dalih pembersihan diri.
  • Tiga korban disetubuhi, dua dicabuli; pelaku terancam 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Malang sekali nasib lima bocah Kampung Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Anak-anak tak berdosa itu malah menjadi korban kejahatan seksual seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas.

Pria yang nyambi sebagai pelatih silat itu tega menyetubuhi anak-anak itu dengan dalih melakukan pembersihan diri. Peristiwa itu terjadi sejak Mei tahun lalu namun baru dilaporkan April 2026 ini.

"Berdasarkan laporan bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Banten, Selasa (7/4).

Saat menjalankan modusnya, pelaku memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan.

"Dalihnya, membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," sambungnya.

Dari lima korban tersebut, tiga korban menjadi korban persetubuhan sementara dua lainnya jadi korban pencabulan.

 

Laporkan Kejahatan Seksual ke Call Center 110

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), satu lembar Akta Kelahiran, satu lembar kwitansi Visum et Repertum, kain, minyak urut, ember dan gayung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.

"Khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6