DPR Tegaskan RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum, Bukan Intelijen

DPR menegaskan, penyusunan RUU Penyadapan hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum.

Diterbitkan 03 April 2026, 13:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU Penyadapan fokus pada penegakan hukum, bukan fungsi intelijen.
  • RUU ini menyatukan aturan penyadapan yang tersebar di berbagai UU.
  • RUU Penyadapan menyeimbangkan privasi dan kebutuhan penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk fungsi lain seperti intelejen.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono memastikan ruang lingkup RUU tersebut dibatasi agar tidak meluas ke sektor lain seperti intelijen atau kepentingan non-penegakan hukum.

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum karena ada juga penyadapan dalam fungsi-fungsi lain di luar penegakan hukum. Tentu ini tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dari RUU ini,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg), dikutip Jumat (3/4/2026).

Oleh karena itu, BK DPR RI mengusulkan agar beleid menggunakan judul RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum.

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” kata dia.

Menurut Bayu, penyusunan RUU ini tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 136 yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan penyidikan.

“Saat ini pengaturan teknis terkait penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE, dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda,” kata dia.

Kepentingan Utama RUU Penyadapan

Bayu menegaskan penyusunan RUU tersebut harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni perlindungan hak asasi manusia, khususnya privasi, dan kebutuhan negara dalam menegakkan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, di saat yang sama negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6