Cara Pramono Awasi PNS Saat Kebijakan WFH Hari Jumat, Ketahuan Nongkrong di Kafe Ada Sanksi Tegas

Pramono akan membatasi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di hari Jumat seiring kebijakan work from home, antara 20-50 persen.

Diterbitkan 01 April 2026, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Gubernur DKI melarang ASN WFH dari kafe; pelanggar akan dikenakan sanksi tegas.
  • Pengawasan WFH diperketat via absensi mobile dan larangan kendaraan pribadi.
  • WFH dibatasi 25-50% ASN, kecuali layanan publik dan pejabat tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari kafe atau tempat umum saat kebijakan work from home (WFH) diberlakukan setiap Jumat. ASN yang melanggar ketentuan tersebut bakal disanksi tegas.

"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Larangan tersebut disampaikan Pramono untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai tujuan, yakni bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain. Meski begitu, ia tidak merinci sanksi apa yang akan diberikan.

“Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina dibinasakan,” ujarnya.

Selain larangan bekerja dari kafe, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH tiap hari Jumat melalui sistem absensi berbasis mobile.

“Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” jelas Pramono.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di luar rumah. Jika tetap ingin bepergian, ASN diminta menggunakan transportasi publik.

“Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE (Surat Edaran) Gubernur yang akan dikeluarkan,” katanya.

PNS WFH Hanya 25-50 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di hari Jumat seiring kebijakan work from home (WFH). Semengara sejumlah sektor layanan publik seperti tenaga kesehatan (Nakes) hingga pemadam kebakaran (Damkar) dipastikan tetap bekerja di lapangan.

“Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa,” lanjutnya.

Untuk ASN di luar sektor tersebut, Pemprov DKI akan mengatur proporsi WFH dalam rentang tertentu. Pramono menegaskan pemerintah daerah diberi ruang untuk menentukan skema teknis karena tidak diatur rinci oleh pemerintah pusat.

“Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen,” jelasnya.

Ia berujar, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat keputusan gubernur yang disiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6