Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperluas pengembangan Kartu Kredit Indonesia (KKI) dari yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan pemerintah menjadi instrumen pembayaran bagi masyarakat umum. Langkah ini bukan sekadar menghadirkan pilihan kartu kredit baru, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat sistem pembayaran domestik Indonesia.
KKI segmen ritel resmi diluncurkan pada Senin (17/8/2026). Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang umumnya menggunakan jaringan pembayaran internasional seperti Visa, Mastercard, atau JCB, transaksi KKI untuk penggunaan domestik diproses melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional, termasuk Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan KKI dirancang sebagai alternatif instrumen pembayaran tunda (deferred payment) domestik yang terintegrasi dengan sistem pembayaran nasional.
Advertisement
"Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional. Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit sebagai penopang konsumsi masyarakat," jelas Destry di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Dengan skema tersebut, Indonesia tidak serta-merta menutup penggunaan jaringan kartu global. Namun, untuk transaksi domestik, KKI memberikan alternatif yang memungkinkan pemrosesan dilakukan melalui infrastruktur nasional.
Tujuannya berkaitan dengan penguatan kemandirian sistem pembayaran, kedaulatan data transaksi, interoperabilitas, dan efisiensi biaya pemrosesan. GPN sendiri sejak awal dirancang BI untuk memungkinkan transaksi pembayaran ritel domestik diproses secara terintegrasi dan interoperabel.
Dengan demikian, KKI dapat dilihat sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk membangun ekosistem pembayaran nasional yang tidak hanya mengandalkan infrastruktur pembayaran dari luar negeri.
Bukan Sekadar Ganti Logo Kartu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326948/original/062321600_1787042690-KKI_depan.jpg)
Perbedaan utama KKI dengan kartu kredit konvensional bukan pada fungsi dasarnya. Keduanya sama-sama memberikan fasilitas kredit atau pembayaran tunda kepada pemegang kartu.
Perbedaannya terutama terletak pada infrastruktur dan skema pemrosesan transaksi.
KKI menggunakan infrastruktur domestik melalui GPN. Sementara kartu kredit konvensional dapat menggunakan jaringan pembayaran internasional seperti Visa, Mastercard, atau JCB.
Untuk transaksi domestik, GPN memang dirancang mencakup berbagai instrumen pembayaran, termasuk kartu kredit, kartu debit, uang elektronik, dan kanal QRIS.
Karena itu, kehadiran KKI tidak berarti Indonesia menggantikan seluruh kartu kredit global. KKI lebih tepat dipahami sebagai alternatif domestik yang memberikan pilihan bagi bank dan masyarakat untuk menggunakan skema pembayaran yang pemrosesannya berada di dalam negeri.
Pada tahap awal, KKI segmen ritel tersedia dalam bentuk kartu digital dan digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS. Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS Scan maupun QRIS Tap. Ke depan, BI akan mengembangkan KKI untuk transaksi online serta kartu fisik.
Saat peluncuran, delapan PJP telah masuk dalam ekosistem KKI ritel, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI sebagai next mover.
Advertisement
Dari Kartu Kredit Pemerintah ke Masyarakat Umum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4433337/original/086224500_1684479776-f473dda3-d4b8-494b-8e64-33ca89307d41.jpg)
Pengembangan KKI sebenarnya bukan dimulai pada 2026. Instrumen ini memiliki sejarah dari kebutuhan transaksi pemerintah.
Pada 2022, pemerintah bersama BI dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik sebagai skema pembayaran berbasis kredit untuk transaksi pemerintah pusat dan daerah. Transaksinya diproses secara domestik.
Pengembangannya kemudian mencakup fitur QRIS, kartu fisik, hingga transaksi online. BI sebelumnya juga mencatat KKI pemerintah dikembangkan untuk mendukung tata kelola belanja pemerintah yang lebih transparan, akuntabel dan efisien.
Kini konsep tersebut diperluas ke masyarakat umum.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan pengembangan KKI dilakukan secara bertahap, mulai dari integrasi QRIS hingga fitur lainnya.
"Pada tahap awal, yaitu hari ini 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. Transaksi bisa dilakukan dengan QRIS scan ataupun QRIS tanpa pindai yang dikenal dengan istilah QRIS Tap," jelas Ryan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan sistem pembayaran nasional tidak berhenti pada GPN atau QRIS. Keduanya menjadi bagian dari ekosistem yang lebih besar, sementara KKI menambahkan instrumen berbasis kredit yang diproses melalui infrastruktur domestik.
Bagi Indonesia, kepentingannya bukan semata-mata menciptakan kartu kredit dengan nama lokal. Lebih jauh, KKI menjadi salah satu upaya memperbesar kapasitas industri pembayaran nasional dan mengurangi ketergantungan pada pemrosesan melalui jaringan global, terutama untuk transaksi di dalam negeri.
Namun, keberhasilan KKI pada akhirnya akan sangat bergantung pada penerimaan masyarakat, jumlah penerbit, cakupan merchant, fitur, biaya, serta manfaat yang benar-benar dirasakan konsumen dibandingkan kartu kredit yang sudah tersedia saat ini.
Murah, Efisien, dan Kompetitif
Associate Professor FEB UGM, Bowo Setiyono menilai KKI berprospek positif karena terintegrasi dengan ekosistem QRIS serta didukung kebijakan perluasan MDR 0%. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan penguatan kemandirian ekonomi digital dan UMKM.
“Peluncuran KKI oleh Bank Indonesia bersama ASPI patut diapresiasi sebagai langkah strategis memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional,” kata Bowo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (18/8/2026).
“Integrasi langsung dengan ekosistem QRIS yang sudah menjangkau puluhan juta merchant, kebijakan MDR 0% yang diperluas, serta niat baik untuk mendorong pertumbuhan UMKM lokal menunjukkan arah kebijakan yang sejalan dengan visi kemandirian ekonomi digital nasional,” ujarnya.
Namun, Bowo dan Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet sama-sama menekankan pentingnya standarisasi perlindungan konsumen dan edukasi literasi keuangan agar tidak mendorong perilaku konsumtif serta risiko kredit.
“Standarisasi perlindungan konsumen antar-bank penerbit perlu diperkuat agar tidak ada kesenjangan bunga, biaya, atau denda yang membingungkan masyarakat,” kata Yusuf kepada Liputan6.com, Selasa (18/8/2026).
“Edukasi literasi keuangan harus berjalan beriringan agar kemudahan kredit lewat QRIS tidak justru mendorong perilaku konsumtif,” ujar Bowo.
Yusuf menambahkan, mekanisme verifikasi produk UMKM lokal dan keamanan siber menjadi kunci efektivitas kebijakan.
“Skema pembatasan pada produk UMKM lokal perlu dilengkapi mekanisme verifikasi serta transparansi harga agar tidak menciptakan demand captive tanpa insentif kualitas,” ujarnya.
“Kesiapan infrastruktur menghadapi risiko siber dan evaluasi berkala yang terbuka ke publik akan menentukan apakah KKI benar-benar mampu memberi manfaat nyata dan berkelanjutan,” kata Yusuf.
Sementara itu, Ekonom Bank Danamon Hosianna Evalita Situmorang menyoroti keunggulan KKI yang memproses transaksi secara domestik tanpa ketergantungan pada jaringan global.
“KKI merupakan instrumen kredit domestik atau deferred payment hasil kolaborasi Bank Indonesia dan ASPI yang memproses seluruh transaksinya 100% di dalam negeri tanpa bergantung pada jaringan global seperti Visa atau Mastercard,” kata Hosianna.
“Melalui pemrosesan lokal ini, biaya pemrosesan atau interchange fee kini dialihkan sepenuhnya ke industri finansial dalam negeri,” ujarnya.
Hal ini dinilai efisien untuk menciptakan pembiayaan yang lebih murah bagi masyarakat.
“Perbankan nasional dapat menawarkan kredit yang jauh lebih murah, efisien, dan kompetitif bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325782/original/051302200_1786936244-email-attachment_2026_08_17_ariefhakim-at-klyid_dua-kebijakan-baru-bi-pedagang-bebas-potongan-transaksi-qris-diperluas-kartu-kredit-indonesia-mulai-jalan_1000411182.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325781/original/079738900_1786936222-email-attachment_2026_08_17_ariefhakim-at-klyid_dua-kebijakan-baru-bi-pedagang-bebas-potongan-transaksi-qris-diperluas-kartu-kredit-indonesia-mulai-jalan_1000411183.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310804/original/001692600_1785370401-AP26210732321904.jpg)