Empat Anggota BAIS Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ditahan di Pomdam Jaya Guntur

Keempat prajurit yang berasal dari matra laut dan udara itu dikenakan pasal penganiayaan.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 22:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Empat anggota BAIS TNI jadi tersangka penyerangan air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Para tersangka ditahan sejak 18 Maret 2026 dan dijerat pasal penganiayaan.
  • TNI berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel.

Liputan6.com, Jakarta - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi tersangka kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Keempatnya sudah ditahan oleh Puspom TNI.

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026) malam.

Aulia menyebut, keempat prajurit yang berasal dari matra laut dan udara itu dikenakan pasal penganiayaan.

"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," ungkap Aulia.

Aulia menambahkan, pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap korban Andrie Yunus. Namun atas alasan medis, dokter belum mengizinkan.

"Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY (Andrie Yunus) berada di bawah perlindungan LPSK," jelas dia.

Atas dasar tersebut, Aulia menyatakan Komandan Puspom TNI berkirim surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari korban Andrie Yunus. Dia memastikan, pihaknya akan melakukan penuntasan kasus secara profesional.

"TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," dia menandasi.

Sebagai informasi, empat prajurit TNI yang sudah berstatus tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba pada pukul 23.30 WIB yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6