Harga BBM Tak Naik, Mensesneg Minta Masyarakat Tak Resah Karena Stok Terjamin

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non-subsidi.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 14:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan harga BBM subsidi dan non-subsidi.
  • Mensesneg menepis isu kenaikan harga BBM mulai 1 April 2026.
  • Keputusan ini hasil koordinasi pemerintah, Pertamina, dan arahan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan, tak ada kenaikan atau penyesuaian harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pernyataan ini disampaikan menepis kabar soal naiknya harga BBM untuk subsidi dan non subsidi yang akan berlaku mulai 1 April 2026.

"Berkenaan dengan apa yang berkembang di masyarakat tentang adanya isu rencana penyesuaian atau kenaikan harga bahan bakar minyak. Jadi, perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden. Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi," kata Prasetyo melalui keterangan video diterima, Selasa (31/3/2026).

Dia berharap, hal disampaikan dapat memberi rasa tenang kepada rakyat dan memberi jaminan bahwa stok BBM masih dalam kondisi aman.

"Kami berharap dengan pernyataan ini masyarakat dapat mendapatkan informasi yang lebih jelas, yang lebih akurat dan kami berharap masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin dan harga tidak terjadi penyesuaian," jelas Prasetyo.

Bahlil Buka Suara Soal Harga BBM Nonsubsidi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi global. Hal ini disampaikan menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi hingga 10 persen mulai 1 April 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Regulasi itu memuat dua skema harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.

"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, BBM sektor industri umumnya menggunakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98. Jenis BBM ini digunakan oleh kalangan mampu dan sektor usaha, sehingga tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6