KPK Dapat Info Masih Ada Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Lebaran, Kepala Daerah Diminta Evaluasi

KPK menerima informasi bahwa di sejumlah instansi masih ada penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi

Diterbitkan 28 Maret 2026, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK soroti penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik.
  • Praktik ini mencerminkan benturan kepentingan, merugikan negara, dan turunkan kepercayaan publik.
  • KPK imbau kepala daerah evaluasi dan terbitkan SE mitigasi gratifikasi fasilitas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa sejumlah instansi masih melakukan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas kedinasan, termasuk saat mudik dan lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M.

"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2026P.

Budi menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih, kata dia, kendaraan dinas baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau barang milik daerah merupakan fasilitas yang digunakan hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.

Ia menjelaskan risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.

"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," katanya.

 

Mitigasi KPK

Sementara itu, dia mengatakan KPK telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.

"Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6