Jasa Marga: Batas Kecepatan Contraflow 40 Km/Jam, Pengendara Diminta Disiplin

Jasa Marga mengimbau pemudik arus balik mematuhi aturan one way dan contraflow demi keselamatan perjalanan.

Diterbitkan 25 Maret 2026, 07:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jasa Marga imbau pemudik patuhi rekayasa lalin one way dan contraflow saat arus balik.
  • Fasilitas, petugas, dan PJR disiagakan untuk kelancaran serta kecepatan 40 km/jam di contraflow.
  • Pengguna jalan wajib disiplin, cek kendaraan, dan ikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik Lebaran 1447 Hijriah untuk mematuhi aturan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) dan contraflow.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan, perseroan telah menyiapkan berbagai fasilitas serta perambuan guna mendukung keselamatan pengguna jalan selama penerapan rekayasa lalu lintas.

“Kami menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di sejumlah titik strategis serta menyediakan pengawalan kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) sebagai safety car untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan yaitu 40 km/jam,” ujar Rivan di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, volume kendaraan pada periode arus balik mengalami peningkatan signifikan. Untuk mengantisipasi kepadatan, rekayasa lalu lintas berupa one way nasional dan contraflow diberlakukan berdasarkan diskresi Kepolisian RI.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan kapasitas jalan tol sekaligus menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan.

Sebagai bagian dari dukungan operasional, Jasa Marga telah memasang reflector two sides pada median barrier serta menempatkan paket rambu di akses masuk dan setiap 2,5 kilometer di sepanjang jalur.

Rambu tersebut mencakup peringatan lalu lintas dua arah, batas kecepatan maksimal 40 km/jam, larangan mendahului, warning light, serta penegasan bahwa lajur contraflow hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil.

Rivan menegaskan, kedisiplinan pengguna jalan menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan selama melintasi jalur contraflow maupun one way.

Ia juga mengimbau pengguna jalan memastikan kondisi kendaraan laik jalan serta pengemudi dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan.

“Pada lajur contraflow maupun jalur one way, kami mohon pengguna jalan untuk hindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk berpindah lajur, dilarang pindah jalur secara tiba-tiba serta mematuhi batas kecepatan,” kata Rivan.

“Jika mengalami kondisi darurat mohon untuk tidak menggunakan bahu jalan sebelah kanan, tapi tetap gunakan bahu dalam/bahu kiri. Apalagi jika di lajur contraflow, jangan sampai menyeberang ke arah berlawanan untuk berhenti di bahu jalan sebelah kanan,” tambahnya.

Rekasaya Lalu Lintas Dinamis, Minta Masyarakat Cek Berkala

Untuk layanan bantuan, pengguna jalan dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 133. Informasi lalu lintas terkini juga dapat diakses melalui aplikasi Travoy.

“Untuk itu kami mengharapkan kerja sama pengguna jalan untuk mematuhi aturan selama melintasi jalur one way maupun contraflow, termasuk menjaga kecepatan, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta tetap berada pada lajurnya demi keselamatan bersama,” tutup Rivan.

Ia menambahkan, kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran, dengan diskresi kepolisian yang dapat diterapkan secara situasional.

“Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak kepolisian,” tutur Rivan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6