Ini 3 Menteri Agama yang Ditahan Kasus Korupsi Haji

Daftar tiga menteri Agama yang terseret korupsi terkait pelaksanaan haji

Diterbitkan 13 Maret 2026, 04:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bagi umat muslim berhaji menjadi impian. Demi menunaikan rukun Islam kelima itu, banyak umat muslim di Indonesia rela menabung dan menunggu bertahun-tahun.

Sayangnya, perjalanan spiritual itu kerap kali dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan. Tanpa memikirkan perjuangan banyak masyakarat yang tertatih demi bisa ke Baitullah.

Mirisnya lagi, korupsi terkait pelaksanaan haji sampai menyeret orang nomor satu di Kementerian Agama. Tak tanggung-tanggung dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, ada 3 menteri Agama yang berurusan dengan penegak hukum karena mengakali pelaksanaan ibadah haji demi mendapatkan pundi-pundi.

Berikut tiga menteri Agama yang terseret korupsi terkait pelaksanaan haji:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, menteri Agama periode 2020-2024. Yaqut menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota tambahan untuk pelaksanaannya haji 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, Yaqut dinilai turut serta mengakal kuota tambahan haji yang diberikan Kementerian Haji Arab Saudi. Sebab mengacu aturan yang ada, pembagian kuota tambahan lebih diprioritaskan untuk jemaah haji regular untuk memangkas antrean tunggu. Namun yang terjadi, Yaqut dan orang-orang dekatnya malah membagi rata kuota tambahan untuk haji regular dan haji khusus di pelaksanaan tahun 2024.

Sementara di tahun 2023, pembagian sudah dilakukan sesuai aturan, sayangnya dia disebut menerima fee dari jemaah yang akhirnya berminta pada kuota haji khusus meski harus membayar lebih dari nominal ditentukan.

"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Atas bukti-bukti yang dimiliki, KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan melakukan pencegahan. Yaqut sempat melawan dengan mengajukan PN Jakarta Selatan. Tetapi, hakim menolak upaya hukum tersebut yang berarti penetapan tersangka terhadap Yaqut sah karena KPK memili bukti mendasar. Mengacu putusan itulah, KPK sigap memeriksa Yaqut dan kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Ditahan di gedung Merah Putih KPK," kata Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK juga mengaku telah menyita sejumlah aset yang diduga kuat ada kaitannya dengan praktik rasuah tersebut. Total aset yang disita mencapai Rp 100 miliar terdiri dari uang pecahan dolar, empat mobil dan lima bidang tahan serta bangunan.

Meski tetap saja, Yaqut tak bergeming atas penahanan tersebut. Dia kembali menegaskan tak menerima sepeserpun uang dari kebijakannya tersebut.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut yang telah mengenakan rompi oranye saat akan digiring ke mobil tahanan.

Kasus Suryadarma Ali

Kasus ini menambah daftar panjang praktik rasuah di Kementerian Agama. Bahkan, Yaqut bukan satu-satunya menteri agama yang terseret korupsi di KPK. Sebelumnya, ada nama Suryadarma Ali.

Pria akrab disapa SDA itu juga terseret korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Saat itu, SDA menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Atas praktik culasnya, SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.‎ Pada Mei 2014, dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke bui.

Di persidangan SDA akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Setelah menjalani proses hukum, SDA akhirnya bebas bersyarat pada 7 September 2022.

Menag Era Presiden Megawati

Selain nama Yaqut dan SDA, Menteri Agama, Said Agil Husin al Munawar, juga terjerat kasus korupsi di Departemen Agama. Menteri Agama era pemerintahan Megawati Sukarnoputri itu dinilai melakukan korupsi karena merekomendasikan penggunaan Dana Abadi Umat untuk kepentingan internal Departemen Agama.

Sosok Said Agil memang dikenal kontroversial selama memimpin Departemen Agama. Said Agil menuai gunjingan setelah adanya pembatalan kuota 30 ribu calon jemaah haji untuk tahun 2004. Kala itu dengan yakin Departemen Agama membuka pendaftaran tambahan 30 ribu calon haji tanpa ada kepastian resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Buntutnya setelah para jemaah berbondong-bondong mendaftarkan diri, tapi penambahan kuota itu urung terealisasi. Kemudian di tahun 2004, nama Said Agil kembali menjadi sorotan terkait pengurusan kegiatan haji tahun 2004.

Saat itu, beredar rekaman pembicaraan telepon seseorang yang mengaku bernama Fahmi Alwi, adik Said Agil yang meminta uang sebesar Rp 400 juta kepada seorang pengelola katering, Mahmud di Madinah, Arab Saudi. Konon, uang itu untuk memuluskan tender perusahaan Mahmud dalam memberikan jasa konsumsi bagi jemaah haji.

Aroma rasuah itu membuat Said Agil ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Tersangka barunya berinisial SAHAM. Tim penyidik sudah meminta dia dicekal," ujar Jampidsus Hendarman Supandji pada 2005 silam.

Di persidangan, Said Agil yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mengaku mendapatkan dana sebesar Rp 4,5 miliar selama menjadi Menteri Agama periode 2002-2004.

Setelah melalui persidangan panjang, Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Said Agil juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Said Agil 10 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6