Pemprov DKI Tindak Lanjut Arahan soal Hentikan Open Dumping di Zona 4A TPST Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penghentian praktik open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang.

Diterbitkan 10 Maret 2026, 16:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DKI Jakarta hentikan open dumping di Zona 4A TPST Bantargebang.
  • Longsor sampah Bantargebang jadi peringatan keras hentikan open dumping.
  • DKI siapkan lahan 8-10 hektar untuk PLTSa di Bantargebang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penghentian praktik open dumping di Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Untuk zona 4, apa yang menjadi arahan Menteri Lingkungan Hidup sudah kami jalankan," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan praktik open dumping tidak lagi dilakukan di Zona 4A, sementara pengelolaan sampah dari wilayah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang kini dialihkan ke zona lain.

"Untuk zona 2 dan 3 kita akan tetap operasikan, tapi memang apa yang menjadi arahan Pak Menteri di zona 4A kita tidak open dumping di situ," ucap Pramono.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI juga sedang menyiapkan lahan tambahan untuk mendukung pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

"Karena memang Bantar Gebang salah satunya akan kita putuskan untuk PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang beroperasi di sana, dan untuk itu diperlukan lahan kurang lebih 8 sampai 10 hektar," kata Pramono.

 

Peringatan dari Menteri LH

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan peristiwa longsor sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif, Senin 9 Maret 2026, seperti dilansir Antara.

Hal ini, lanjut Hanif, menandakan kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak dapat ditoleransi lagi.

Ia juga menegaskan, tragedi ini merupakan alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa banyak orang, terutama warga dan petugas.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Hanif mengatakan, TPST Bantargebang merupakan ‘fenomena gunung es’ sebagai kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6