KPK OTT di Bengkulu, Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kedelapan KPK pada tahun 2026.

Diterbitkan 10 Maret 2026, 05:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan.
  • Penangkapan ini merupakan OTT kedelapan KPK pada tahun 2026.
  • KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Rejang Lebong.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kedelapan KPK pada tahun 2026.

"Benar, Bupati Rejang Lebong," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026), dilansir Antara.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tangkap Lebih dari Satu Orang

KPK mengisyaratkan menangkap lebih dari satu orang dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Namun, KPK belum membeberkan daftar nama mereka yang ditangkap.

“Sejumlah pihak diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, KPK mengagendakan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Daftar 7 OTT KPK Sejak Awal 2026

KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.

OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6