Geledah Ombudsman RI, Kejagung Dalami Rekomendasi Gugatan Kasus CPO di PTUN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan salah satu alasan dari penggeledahan Ombudsman RI.

Diterbitkan 09 Maret 2026, 12:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung geledah kantor Ombudsman dan rumah komisioner terkait perintangan penyidikan CPO.
  • Penyelidikan fokus rekomendasi Ombudsman dalam gugatan PTUN kasus minyak goreng.
  • Komisioner diduga langgar Pasal 21 terkait perkara minyak goreng yang onslag.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah salah satu komisoner terkait dengan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan salah satu alasan dari penggeledahan tersebut, yaitu menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman RI yang digunakan dalam gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dugaan perintangan penyidikan.

"Betul, salah satunya,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Diketahui, tiga grup perusahaan minyak goreng melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, terkait sejumlah aturan yang menangani kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam petitum gugatan, pemerintah disebut telah melakukan kesalahan alias maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng, sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi Ombudsman RI.

 

 

Kena Pasal 21

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang Komisioner Ombudsman. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” tutur Anang saat dikonfrimasi, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng, yang sebelumnya telah diputus onslag oleh pengadilan. 

“Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas dia.

 

Kejagung belum merinci lebih jauh hasil dari penggeledahan tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak goreng tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6