Jejak Sindikat Penipuan Online di Bogor, Belasan WN Jepang Berpura-pura Jadi Polisi

Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga menjalankan praktik penipuan online dari tiga rumah di kawasan Sentul City.

Diterbitkan 05 Maret 2026, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Bogor membongkar sindikat penipuan online 13 WN Jepang di Sentul City.
  • Pelaku menyamar sebagai polisi Jepang, menipu warga negara asal mereka selama sebulan.
  • Barang bukti disita, pelaku terancam deportasi ke Jepang setelah pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan online atau scam online yang melibatkan 13 warga negara (WN) Jepang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana mengatakan terbongkarnya sindikat scam online setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul City.

"Awalnya kami menerima laporan dari warga ada pergerakan orang asing," ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).

Usai melakukan pengawasan, petugas menggerebek tiga rumah berbeda di kawasan Sentul City, Bogor dan mengamankan 13 pria WN Jepang pada Senin (2/3/2026) malam.

Saat dilakukan pemeriksaan, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor.

Setelah dilakukan olah TKP dan dimintai keterangan, seluruh WN Jepang tersebut diduga menjalankan praktik penipuan online terhadap warga negara asal mereka.

"Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," kata Ritus.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman mengungkapkan, para pelaku berpura-pura sebagai petugas kepolisian Jepang.

"Mereka melakukan penipuan online di Indonesia. Korbannya orang Jepang dan menyamar sebagai anggota polisi Jepang," kata Yuldi.

Tak hanya itu, mereka juga berpura-pura sebagai petugas dari salah satu provider di Jepang dan menuding korbannya menggunakan alat ilegal, identitas dan kontrak palsu.

"Untuk korbannya masih didalami termasuk uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya ini. Mereka melakukan kegiatan ini sudah satu bulan," ucapnya.

 

Bakal Dideportasi

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas scam online.

Barang bukti tersebut antara lain atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.

"Barang bukti tersebut digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya scam online," terangnya.

Menurutnya, para pelaku hingga saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dideportasi.

"Yang pasti deportasinya ke Jepang, entah Tokyo atau mana. Di sana sudah menunggu kepolisian atau investigasi dari Jepang untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan konsulat Jepang di Jakarta terkait pengungkapan kasus tersebut.

"Konsulat Jepang sudah komunikasi dengan Kakanim, mereka menunggu informasi lebih lanjut. Mereka kemarin sudah datang tapi masih menunggu pendalaman dari kita," terangnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6