Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar hingga Advokat Junaidi Saibih Divonis Bebas

Hakim menyatakan para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Diterbitkan 04 Maret 2026, 09:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengadilan Tipikor PN Jakpus membebaskan tiga terdakwa dari dakwaan obstruction of justice dan suap.
  • Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakkin dinyatakan tidak terbukti bersalah.
  • Hakim memerintahkan pembebasan segera dan pemulihan hak-hak para terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan bebas terhadap 3 terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, obstruction of justice (OOJ) dan perkara suap kepada hakim.

Para terdakwa disidangkan adalah Junaidi Saibih selaku Advokat/Akademisi, Tian Bahtiar selaku eks Direktur Pemberitaan JAKTV, dan Adhiya Muzakkin selaku pengelola media sosial.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H. dengan Hakim Anggota; Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Terdakwa Junaidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Hakim pun membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Junaidi telah melakukan obstruction of justice dengan cara: merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya; menggelar seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum di Kampus Universitas Indonesia; serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Sementara itu, terhadap perkara suap kepada hakim, majelis hakim juga menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU yakni menyuap hakim dengan merancang skema hukum dalam rangka pembelaan kliennya dalam kasus pengurusan putusan lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Sebelumnya, dalam dakwaan ini, JPU menuntut Terdakwa Junaidi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki

Terhadap terdakwa Tian, majelis hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Tian juga dinilai tidak terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan melalui operasi media untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.   

Sebagai informasi, sebelumnya Tian dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Selanjutnya, terhadap Terdakwa Adhiya Muzakki, majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Hakim memutus untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ihwal obstruction of justice dengan menjalankan operasi media sosial yang bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan.

Majelis hakim pun memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6