Kejagung Respons Putusan MK yang Ubah Pasal Perintangan Proses Hukum

Kejagung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi pasal tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

Diterbitkan 02 Maret 2026, 22:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MK mengubah Pasal 21 UU Tipikor, menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung".
  • Penghapusan frasa itu untuk hindari kriminalisasi berlebihan dan ketidakpastian hukum.
  • Kejagung akan mempelajari putusan MK dan tetap melaksanakan proses hukum berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, tentang perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, pihaknya akan mempelajari dan menelaah substansi perubahan dalam pasal tersebut.

"Pertama, memang hari ini ada putusan MK terkait nanti kami pelajari isinya seperti apa," kata Anang kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Meski begitu, Anang menyatakan bahwa Kejagung akan melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Termasuk yang diperkuat oleh beberapa putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Adapun terkait penerapan Pasal 21, dia menyebut bahwa penggunaannya tidaklah sering, alias hanya pada kasus tertentu saja.

"Untuk penggunaan Pasal 21 ini kita sebetulnya nggak terlalu banyak sering juga, tertentu saja kok. Dan KPK juga pernah melakukan terhadap Pasal 21," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam bagian pertimbangan hukum, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan, sehingga dapat terjadi ketidakpastian hukum hingga kesewenang-wenangan.

MK kemudian berpendirian frasa tersebut berpotensi digunakan untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, atau dinilai karet.

 

Bunyi Pasal 21 UU Tipikor

Selain itu, MK merujuk Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang ternyata tidak tercantum frasa "secara langsung atau tidak langsung". Kemudian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga tidak mencantumkan frasa tersebut.

Dengan demikian, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Sebelum ada putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Setelah ada putusan, Pasal 21 UU Tipikor kini berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6