Uang Keamanan Bandar Narkoba Diduga Mengalir ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Bareskrim Polri menyebut mantan Kapolres Bima Kota diduga menerima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin yang baru ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

Diterbitkan 28 Februari 2026, 10:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • AKBP Didik, mantan Kapolres Bima Kota, diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
  • Uang diserahkan melalui Kasat Narkoba AKP Malaungi untuk melancarkan bisnis peredaran sabu.
  • Koko Erwin, residivis narkoba, ditangkap di Tanjung Balai saat mencoba kabur ke Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyebut mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” kata Eko di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026. 

Eko menilai Didik mengetahui asal-usul uang tersebut karena diserahkan melalui AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba.

“Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” katanya.

 

Ditangkap saat Melarikan Diri ke Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Koko Erwin pada Kamis (26/2). Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat Erwin hendak menyeberang ke Malaysia.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kevin Leleury mengatakan, dalam operasi tersebut polisi juga menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K.

Menurut Kevin, keduanya berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucap Kevin.

Nama Koko Erwin pertama kali mencuat ke publik melalui konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Ia menyatakan kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

Imbalan Rp1 Miliar

Dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkoba. Ia menyebut menerima sabu seberat 488 gram dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin.

Bandar narkoba yang disebut sebagai pemain lama itu diduga memberikan uang Rp1 miliar dengan maksud membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, yakni memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar.

Dalam berita acara pemeriksaan juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro menyambut baik niat Koko Erwin. Didik disebut mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis peredaran sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6