Peringatan Tegas Satgas Pangan ke Penjual: Jangan Timbun Bahan Pokok Selama Ramadan hingga Lebaran

Satgas Pangan melakukan pengawasan dan pemantauan dilakukan terhitung sejak 5 - 22 Februari 2026, di 24.057 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 11:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satgas Pangan cegah penimbunan komoditas strategis selama Ramadan, Nyepi, Lebaran 2026.
  • Pengawasan 14 komoditas pangan strategis dilakukan menyeluruh dari produsen hingga pengecer.
  • 24.057 titik diawasi di 38 provinsi, 4 kasus pelanggaran pangan telah ditindak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan berharap tak ada praktik penimbunan komoditas pangan sepanjang Ramadan, Nyepi hingga Lebaran. Saat ini, Satgas Pangan sudah menyiapkan sejumlah operasi dan strategi mencegah pelanggaran itu terjadi.

"Imbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan Bapokting maupun tindak pidana di bidang pangan selama bulan ramadhan, Nyepi dan Idul Fitri 2026," kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Satgas Pangan Polri bersama pihak terkait akan terus memonitor pengawasan terhadap 14 komoditas strategis pangan. Seperti beras, jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi.

Satgas juga akan menjamin pengawasan dan mutu pangan. Pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produser, distributor, hingga pedagang dan pengecer.

"Pengawasan dilakukan terhadap seluruh rantai usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, toko besar atau grosir, ritel modern, hingga pedagang dan pengecer," kata Safri.

 

24.057 Lokasi Pengawasan dan Pemantauan

Pengawasan dan pemantauan dilakukan terhitung sejak 5 - 22 Februari 2026, di 24.057 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kegiatan pemantauan selama periode 5 - 22 Februari 2026 di sebanyak 24.057 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," jelasnya.

Rincian dari total tersebut adalah pedagang dan pengecer sebanyak 15.993 titik, ritel modern 3.785 titik, grosir 2.393 titik, distributor 1.356 titik, produsen 342 titik, dan agen 189 titik.

Selain itu, Safri mengungkap, pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap empat perkara. Yakni perdagangan, karantina hewan, ikan dan tumbuhan berupa daging dari luar negeri yang ditangani oleh Polda Kepri. Kemudian pidana pengemasan ulang atau repacking beras SPHP yang ditangani oleh Polda NTB.

"Serta dua tindak pidana memperdagangkan mi berformalin/boraks dan makanan kedaluwarsa yang ditangani oleh Polda Jawa Barat," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6