Polisi di Tangerang yang Gelapkan Mobil Rental Ditetapkan Tersangka

Bripka AI ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental. Polisi yang bertugas di Polresta Tangerang itu menggunakan modus gadai.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bripka AI ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan mobil rental.
  • Ia menggadaikan mobil sewaan Rp 25 juta dan ditahan Propam.
  • Bripka AI juga terlibat utang Rp 50 juta dan hadapi sidang disiplin.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental. Polisi tersebut menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya ke orang lain, senilai Rp 25 juta.  

"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," tutur Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Selasa (24/2/2026), seperti dilansir dari Antara.

Indra mengatakan, dengan adanya penetapan status tersangka maka Bripka AI telah ditahan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam). Hanya saja, hingga saat ini dia masih berstatus sebagai anggota Polri.

"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," jelas dia.

Atas perbuatannya, Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

 

Pinjam Uang Rp 50 Juta

Seorang anggota Polresta Tangerang berinisial Bripka AI melakukan aksi penipuan berupa penggelapan mobil rental. Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi membenarkan adanya aksi penipuan yang dilakukan anggota kepolisian itu.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang AKP Imam Ruspandi di Tangerang, Senin (16/2/2026).

Imam menyebut, Bripka AI tengah menjalani sidang disiplin Polri. Berdasarkan laporan dari dua korban dalam kasus penipuan dan terdapat satu korban lain yang berkaitan dengan permasalahan utang piutang.

"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp 50 juta, tetapi belum dikembalikan," ucapnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6