Tekan Risiko Banjir Jakarta, Pengamat Minta Normalisasi Fungsi Lahan Dilakukan

Pengamat Kebijakan Publik Hari Purwanto menyebut, ancaman banjir tidak hanya menghantui kawasan padat penduduk di Jakarta, tapi juga mengintai permukiman mewah.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 12:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ancaman banjir tidak hanya menghantui kawasan padat penduduk di Jakarta, namun juga mengintai permukiman mewah seperti Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) dan Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu seperti disampaikan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Menurutnya, fenomena tersebut dinilai sebagai dampak langsung dari masifnya pembangunan gedung-gedung dan kawasan komersial. Ia menegaskan, jika pemerintah daerah serius ingin mewujudkan Jakarta bebas dari banjir adalah menghentikan pembangunan yang mengabaikan unsur lingkungan.

"Banjir bahkan bisa melanda permukiman mewah. Solusinya jelas, hentikan bangunan-bangunan yang bersifat komersial dan hanya berorientasi pada cuan," ujar Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, jika orientasi komersial terus dipaksakan, maka niat untuk menjadikan Jakarta bebas dari banjir patut dipertanyakan hanya sebatas wacana.

Hari mewanti-wanti, berbagai pemicu yang memperparah banjir, mulai dari peningkatan suhu, polusi udara, tingginya kubik sampah harian, hingga berkurangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Hari menyarankan pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembangunan tata ruang manusia atau sumber daya manusia (SDM), bukan terus-menerus memperluas tata ruang gedung.

"Target yang dikejar hanya cuan dan cuan. Jika ini terus dibiarkan, Jakarta akan sepenuhnya menjadi kota bisnis," ucap Hari.

 

Fenomena Perumahan Dijadikan Tempat Usaha

Sejumlah kawasan yang seharusnya menjadi zona hunian justru beralih fungsi menjadi area bisnis. Sebagai contoh, terdapat kedai kopi atau coffee shop yang beroperasi di kawasan permukiman Pondok Indah.

Hal serupa terjadi di Kemang dan Menteng. Kawasan yang dulunya dikenal sebagai kawasan hunian elite, kini mulai menjadi kawasan komersial.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna turut menyoroti fenomena itu. Ia menilai rumah yang dijadikan tempat usaha semestinya untuk memenuhi kebutuhan warga di dalam perumahan, bukan mengundang masyarakat dari luar lingkungan.

"Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh," kata Yayat.

Dia menambahkan, setiap ada kegiatan harus ada penyesuaian tata ruang dan minimal mendapatkan kesesuaian pemanfaatan ruang yang mengacu kepada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Dari sisi aturan, lanjut Yayat, pemanfaatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan RDTR.

 

Muncul Beban Tambahan 

Menurut Yayat, ketika bersifat komersial dan melayani warga di luar kompleks, muncul beban tambahan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"Artinya, jika kegiatan dan peruntukan sesuai tata ruang, tidak ada masalah dan diizinkan sepanjang fungsinya tidak dominan serta terbatas sesuai kebutuhan dan persyaratan," ucap dia.

Namun jika perubahan pemanfaatan ruang yang semula terbatas dan bersyarat berkembang menjadi kegiatan komersial penuh yang tidak sesuai daya tampung dan daya dukung, maka konflik mudah terjadi. Yayat melihat fenomena rumah menjadi restoran atau kafe menunjukkan lemahnya pengendalian dan perizinan.

"Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya," tutur dia.

Dalam aturan OSS terbaru (berbasis PP 28 Tahun 2025) juga mewajibkan kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR secara ketat. Validasi zonasi kini dilakukan otomatis melalui peta poligon.

"Jika lokasi atau KBLI tidak sesuai zonasi, permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat ditolak atau dihentikan, sehingga RDTR menjadi faktor penentu utama," jelas Yayat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6