Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dipecat dari Polri: Terbukti Kasus Narkoba dan Asusila

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.

Diterbitkan 19 Februari 2026, 18:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya. 

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo. 

Atas perbuatan tersebut, Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal lainnya yang dilanggar adalah Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.” 

Berikutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.” 

Kemudian, Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”

Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”

Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”

AKBP Didik Terima Dipecat

Trunoyudo mengatakan, selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga disanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKPB Didik menerima putusan sidang etik.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia. 

Trunoyudo menegaskan, keputusan ini adalah bentuk komitmen Polri untuk setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh anggota Polri. 

“Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela. Dan tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota,” tegasnya.

 

Narkoba dalam Koper

Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik diduga menyalahgunakan narkoba bersama dua wanita Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana.

Kini, Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah dia menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Peserta gelar (perkara) sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F06, RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Banten.

Tim Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, penyidik mendapatkan keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut sebagai milik Didik.

Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik langsung menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud. Koper tersebut sebelumnya telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.  Daftar Barang BuktiDari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Selanjutnya, penyidik menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa proses penyidikan terhadap Didik Putra Kuncoro akan dilanjutkan.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Polisi turut mendalami secara rinci proses perpindahan koper putih milik Didik hingga berada di tangan Dianita.

Penyidik juga memperdalam keterangan Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, khususnya terkait peran serta unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi sepakat menerapkan pasal sangkaan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidikan terhadap para terduga masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh jaringan, peran masing-masing pihak, serta asal-usul barang terlarang tersebut. 

Terima Uang dari Bandar Narkoba

Selain diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba, Didik Putra Kuncoro juga disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Tak hanya itu, Didik bahkan diduga meminta sebuah mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar kepada bawahannya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Permintaan tersebut bermula dari isu yang beredar di tengah masyarakat Kota Bima mengenai dugaan setoran rutin dari para bandar narkoba kepada Kapolres setempat. Untuk meredam isu tersebut, Didik diduga membebankan AKP Malaungi untuk mencari dana sebagai bentuk “logistik” penutup pemberitaan.

Selain untuk membeli mobil, sebagian dana yang dihimpun AKP Malaungi juga disebut diminta untuk disisihkan sebesar Rp 100 juta guna meredam pemberitaan media massa yang ramai menyoroti dugaan setoran tersebut.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan kliennya berada di bawah tekanan kuat dalam memenuhi permintaan tersebut.

“Ini bentuk tekanannya. Klien kami dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil itu,” ujar Asmuni, dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Menurut Asmuni, tekanan tersebut membuat AKP Malaungi berada dalam kondisi tertekan hingga menceritakan persoalan itu kepada istrinya.

“Klien kami bingung dan tertekan. Dia bertanya kepada istrinya, dari mana mendapatkan uang sebanyak itu untuk membeli Alphard. Jika tidak dipenuhi, dia terancam dicopot dari jabatannya dan ‘diparkir’ di lapangan Bhara Daksa Polda NTB,” ungkap Asmuni.

Bahkan, sang istri sempat menyarankan agar AKP Malaungi melepas jabatannya karena beban yang dinilai terlalu berat.

Dengan pengalamannya menjabat sebagai kepala satresnarkoba di beberapa wilayah, yakni Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, dan Polres Bima Kota, AKP Malaungi kemudian mendapat panggilan telepon dari Koko Erwin.

“Dia yang pertama kali menghubungi klien kami dan menawarkan bantuan, dengan syarat diberi keleluasaan mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” jelas Asmuni.

Melihat peluang untuk memenuhi permintaan pimpinannya, AKP Malaungi lalu menyampaikan tawaran tersebut kepada Didik.

“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapatkan arahan mengenai bagaimana mekanismenya,” lanjutnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Koko Erwin disebut bersedia menyediakan dana Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard, dengan imbalan tidak diganggu dalam menjalankan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.

Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi kemudian meminta Koko Erwin mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 juta dari total dana yang dijanjikan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6