KPK Tetapkan 3 Tersangka Korporasi di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara Kukar

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Diterbitkan 19 Februari 2026, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menetapkan tiga korporasi baru sebagai tersangka gratifikasi batu bara di Kukar.
  • Tersangka korporasi ini pengembangan kasus mantan Bupati Rita Widyasari terkait fee produksi.
  • Penyidik mendalami keterangan saksi terkait operasional dan pembagian fee untuk Rita Widyasari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kali ini, tiga perusahaan dijerat sebagai tersangka korporasi. Adapun, mereka PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dengan tersangka sebelumnya, mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kukar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026. Mereka yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, dan Yospita Feronika BR. Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama.

 

Dalami Pembagian Fee

Penyidik juga mendalami keterangan Johansyah Anton Budiman dan Rifando terkait pengoperasian dan produksi di PT Sinar Kumala Naga termasuk pembagian fee untuk pihak Rita Widyasari. Sementara Yospita Feronika BR.

Ginting dimintai keterangan terkait produksi di PT Alamjaya Barapratama. Perkara ini masih terus dikembangkan penyidik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6