Sidang Gugatan di MK, Kemenhan Tolak Dalil Peradilan Militer Tak Objektif

Apabila terjadi penyimpangan dalam persidangan militer, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

Diterbitkan 12 Februari 2026, 20:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenhan membantah peradilan militer tidak objektif dan transparan.
  • Peradilan militer terbuka, diawasi MA dan KY, serta diakui konstitusi.
  • Yurisdiksi subjektif prajurit bukan diskriminasi karena karakteristik berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan membantah dalil pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebut persidangan di peradilan militer tidak objektif dan tidak transparan.

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menyatakan persidangan di lingkungan peradilan militer berlangsung terbuka dan berada di bawah pengawasan eksternal, sama seperti peradilan umum.

“Proses di peradilan militer juga bersifat terbuka. Persidangan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum,” kata Haris dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Haris menegaskan, apabila terjadi penyimpangan dalam persidangan militer, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

Dalam keterangannya, Kemenhan membantah seluruh dalil pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, termasuk yang menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit.

Kemenhan menilai sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Haris menyebut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

“Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi sejak awal menyadari kebutuhan akan sistem peradilan tersendiri bagi militer,” ujarnya.

 

 

Peradilan Militer Menganut Yurisdiksi Subjektif, Apa Itu?

Terkait prinsip persamaan di hadapan hukum, Haris menegaskan Pasal 9 UU Peradilan Militer menganut yurisdiksi subjektif, yakni kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan jenis tindak pidananya.

Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan perlakuan hukum selama didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan proporsional.

“Prajurit TNI memiliki karakteristik berbeda secara fundamental dengan warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai. Karena itu, pembedaan lembaga peradilan bukan bentuk diskriminasi konstitusional,” kata Haris.

Perkara uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh seorang prajurit TNI pada Mei 2024.

Sementara Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama keluarga setelah rumahnya dibakar.

 

Hal yang Dipersoalkan Pemohon

Para pemohon mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum. Mereka menilai telah terjadi pembedaan posisi hukum antara anggota TNI dan warga sipil ketika melakukan tindak pidana umum.

“Tindak pidana yang dilanggar sama-sama tindak pidana umum, tetapi yurisdiksi peradilan, prosedur, dan putusannya berbeda,” demikian dalil para pemohon dalam permohonannya.

Pemohon juga menilai persidangan di peradilan militer cenderung tertutup dan minim pengawasan, serta putusan sulit diakses publik, berbeda dengan peradilan umum.

Atas dasar itu, Lenny dan Eva meminta Mahkamah Konstitusi mengubah frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menjadi “tindak pidana militer”, agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6