Di Depan DPR, Menhan Bocorkan Adanya Perwira Tinggi TNI Kini Dihukum Penjara Seumur Hidup

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin janjikan sanksi maksimal bagi oknum TNI penyiram air keras aktivis KontraS di tengah bergulirnya gugatan UU Peradilan Militer di MK.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 21:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menhan Sjafrie janji sanksi terberat bagi oknum TNI pelaku penyiraman air keras.
  • Sistem peradilan militer diklaim ketat, disiplin tinggi, dan terintegrasi lembaga sipil.
  • Pernyataan ini muncul di tengah desakan masyarakat sipil reformasi peradilan militer.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan dijatuhi sanksi hukum terberat.

Sjafrie mengklaim, sistem peradilan militer di Indonesia memiliki standar penegakan hukum yang sangat ketat dan disiplin tinggi terhadap setiap bentuk pelanggaran prajurit.

"Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia memastikan, penegakan disiplin di internal TNI berjalan tanpa pandang bulu, tidak melihat pangkat maupun jabatan yang melekat pada pelaku. Sebagai bukti ketegasan peradilan militer, Sjafrie mencontohkan adanya perwira tinggi TNI yang tetap dijatuhi hukuman berat saat terbukti bersalah.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Menhan.

"Jadi kalau soal peradilan militer, itu persoalan bukan persoalan yang mutlak kita lakukan itu," sambung dia.

Sjafrie menambahkan, objektivitas dan kredibilitas sistem hukum militer saat ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah terintegrasi dan melibatkan berbagai institusi penegak hukum sipil tertinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

"Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," pungkasnya.

 

Di Tengah Gugatan Reformasi Peradilan Militer

 

Pernyataan tegas Menhan di DPR ini mencuat di tengah desakan kuat dari masyarakat sipil yang menuntut reformasi di tubuh hukum TNI.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan baru saja menyerahkan berkas kesimpulan uji materiil Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026).

Permohonan bernomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani tersebut mendesak agar oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil, bukan peradilan militer, demi menjamin keadilan yang transparan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6