'Dosa' 3 Anggota Penyelenggara Pemilu Berujung Dipecat DKPP, Salah Satunya Selingkuh

DKPP menyampaikan keputusan terkait pelanggaran tiga anggota penyelenggara pemilu saat sidang putusan di Ruang Sidang DKPP.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 10:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang penyelenggara pemilu dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap yakni Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Ketiganya diberhentikan untuk tiga perkara terpisah yakni perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, Rabu (11/2).

 

Anggota KPU Nias Terbukti Selingkuh

Adapun perkara yang membuat Firman Iman Daeli diberhentikan tetap, yang bersangkutan terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Mengacu keterangan Polres Nias di sidang pemeriksaan DKPP pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat digerebek istrinya di sebuah hotel. Yang bersangkutan tengah berdua dengan seorang wanita.

Atas perbuatannya itu, Firman melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"DKPP menilai bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut dengan seorang perempuan di luar ikatan perkawinan serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan," ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.

"Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu sepatutnya mempunyai integritas yang kuat dan moral yang baik serta di tuntut bertindak sesuai dengan prinsip kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu,” sambungnya.

 

Anggota KPU Kota Bogor Dianggap Tak Netral

Sementara dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, Anggota KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS.

Pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa Muhammad Habibi melakukan komunikasi dengan Pengadu selaku Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024.

Muhammad Habibi juga pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp2 juta.

DKPP menilai Muhammad Habibi sudah bertindak tidak netral serta terbukti melanggar asas dan prinsip mandiri di mana seharusnya penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada pasangan calon peserta pemilihan.

Muhammad Habibi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan: pertama, keberpihakan/ketidaknetralan dalam bentuk koordinasi pemenangan; dan kedua, pelanggaran integritas dalam bentuk pendayagunaan uang untuk mempengaruhi perilaku penyelenggara dan/atau pemilih, yang dalam perkara a quo menjelma menjadi pelanggaran integritas berat karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” ucap Ratna Dewi.

Di persidangan itu, DKPP juga mengingatkan KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc. Menurut DKPP, penyelenggara pemilu yang terpilih dalam proses seleksi harus mampu mempraktikkan prinsip-prinsip pemilu serta berani menolak segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun godaan.

 

Anggota KPU Papua Pegunungan Nyambi Kerja ASN

Sementara pelanggaran yang membuat Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Adi Wetipo, diberhentikan tetap adalah. Dia terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Adi ternyata seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Dia sempat mendapat sanksi Pemberhentian Sementara oleh KPU RI. Namun demikian, DKPP menilai Adi Wetipo telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut DKPP, seharusnya Adi paham saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028, ia telah menyampaikan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan surat yang antara lain menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan.

Atas pelanggaran itu, Adi Wetipo dinilai terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6