Pengelola GBK Ungkap Kawasan Blok 15 Bakal Jadi Ruang Terbuka Hijau

Pengelola GBK mengungkapkan master plan untuk pengembangan kawasan Blok 15.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 21:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PPKGBK dan Kemensetneg ambil alih lahan bekas HGB Blok 15 GBK.
  • Lahan akan dikembangkan jadi ruang publik hijau terintegrasi MRT.
  • Taman baru akan dibangun untuk kepentingan dan akses masyarakat luas.

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola GBK atau Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih lahan bekas hak guna bangunan (HGB) Blok 15 GBK. Direktur PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki master plan untuk mengelola lahan Blok 15 atau Eks HGB 26 dan 27 Gelora tersebut. Ia menyebut, kawasan ini akan dibuat ruang publik area hijau yang lebih banyak.

“Kita secara keseluruhan memiliki sebuah master plan, ya bagaimana memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk yang ada berada di Blok 15 atau Eks HGB 26 dan 27,” kata Rakhmadi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dia menyebut, kawasan ini akan terintegrasi dengan transit-oriented development seperti stasiun Mass Rapid Transit (MRT). Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah mengakses komplek tersebut.

"Kita sudah memiliki gambar awal yang telah kita sampaikan kepada pimpinan di mana kita harapkan nanti ke depannya pembangunan tersebut itu terintegrasi dengan akses publik, di mana nanti ada transit-oriented development atau lebih dikenal dari stasiun MRT di sana akan lebih gampang langsung masuk ke area kompleks tersebut,” jelas Rakhmadi.

Selain kemudahan akses transportasi, Rakhmadi menyebut pihaknya akan membuat taman di kawasan Eks HGB 26 dan 27 Gelora.

“Juga dipastikan ada taman yang baru di mana taman tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat lebih banyak. Sehingga ini juga menjadi penting, mohon dukungannya dari seluruh masyarakat,” sambungnya.

Perencanaan ini tidak terlepas dari upaya penataan kembali kawasan tersebut sebagai optimalisasi aset negara untuk kepentingan rakyat dan penguatan fungsi publik kawasan. Lebih lanjut, dapat mendukung kegiatan masyarakat seperti olahraga, kebudayaan, acara nasional, maupun internasional.

Putusan Pengadilan

Berdasarkan Putusan 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt/Pst, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada Menteri Sekretariat Negara dan PPKGBK bidang tanah Eks HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya.

Pengadilan juga menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari PT Indobuildco (uitvoerbaar bij voorraad).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6