Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi gas alam cair (LNG) Hari Karyuliarto menyatakan dakwaan jaksa terkait tidak digunakannya mekanisme price review dalam kontrak LNG Amerika Serikat tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru membantah tuduhan tersebut.
Hari menegaskan, dua saksi yang dihadirkan jaksa telah menerangkan bahwa dalam praktik kontrak LNG di Amerika Serikat memang tidak dikenal mekanisme price review. Karena itu, dakwaan yang menyebut ketiadaan price review sebagai perbuatan melawan hukum dinilai gugur dengan sendirinya.
Ia juga menyampaikan bahwa kerugian PT Pertamina baru terjadi pada masa pandemi Covid-19. Sebelum pandemi, transaksi LNG tersebut justru memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Advertisement
“Pandemi adalah kondisi force majeure. Hampir semua industri berhenti dan harga gas dunia jatuh. Kerugian itu terjadi karena kondisi global, bukan karena perbuatan melawan hukum,” ujar Hari dalam persidangan.
Hari, yang merupakan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 ini menegaskan dirinya bukan pihak yang mengambil keputusan pembelian maupun penjualan LNG. Ia menyebut keputusan tersebut berada di tangan jajaran Direksi Pertamina pada periode 2019–2024.
Karena itu, ia tidak keberatan apabila Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati dihadirkan ke persidangan.
"Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok dan Bu Nicke untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab," kata Hari, Kamis (29/1/2026).
Menurut Hari, pihak yang menentukan pembeli LNG pada masa pandemi mengetahui potensi kerugian transaksi tersebut, meskipun di luar pandemi transaksi yang sama menghasilkan keuntungan. Namun hingga kini, ia menyayangkan kedua pejabat tersebut belum hadir untuk memberikan klarifikasi.
Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan terbuka di persidangan terkait fakta bahwa transaksi LNG tersebut sempat memberikan keuntungan dan menghasilkan tantiem bagi pihak tertentu.
Peringatkan Direksi hingga Komisaris Berhati-hati
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484754/original/097823900_1769483718-IMG_7126.jpg)
Lebih lanjut, Hari mengingatkan jajaran Pertamina yang saat ini masih aktif. Ia menilai ironis dirinya diproses hukum atas pembelian LNG dari Amerika Serikat, sementara saat ini Pertamina kembali diminta pemerintah menjajaki pembelian LNG, minyak mentah, dan LPG dalam rangka negosiasi tarif Indonesia–Amerika Serikat.
“Dari tiga komoditas itu, LNG justru paling memungkinkan karena harganya masih di bawah 11 dolar AS,” katanya.
Namun, ia mengingatkan Direksi, Komisaris, hingga pejabat setingkat SVP dan VP agar berhati-hati. Ia mengaku hanya menjalankan perintah pemerintah, tetapi akhirnya harus menghadapi proses pidana.
Hari juga menyinggung Undang-Undang BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara. Namun, menurutnya, dalam praktik masih terdapat perkara BUMN yang dipidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim bisnis migas nasional.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam perkara kliennya.
“Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan. Dalam perkara ini, tidak satu pun unsur itu terbukti,” ujarnya.
Wa Ode menjelaskan, kliennya berada di Pertamina pada 2014 saat penyusunan kontrak LNG, yang kemudian diganti pada 2015. Sementara eksekusi pembelian LNG baru dilakukan pada 2019 oleh manajemen yang berbeda. Ia menegaskan, pada 2014 dan 2015 tidak ada dana Pertamina yang keluar untuk pembelian LNG tersebut.
Ia juga menyoroti posisi Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama dan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode terjadinya transaksi yang merugi. Wa Ode berharap keduanya dapat hadir di persidangan Hari Karyuliarto untuk menjelaskan bahwa kerugian terjadi akibat pandemi, bukan tindak pidana korupsi.
Menurut Wa Ode, sangat tidak adil apabila transaksi yang dilakukan oleh pihak lain dengan kontrak yang sudah diganti justru dikaitkan dan dikriminalisasi terhadap kliennya.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan proses hukum, khususnya terkait tidak diberikannya laporan hasil audit kepada pihak terdakwa. Padahal, Pasal 150 KUHAP memberikan hak kepada penasihat hukum untuk memperoleh seluruh dokumen relevan bagi pembelaan.
“Permintaan dokumen audit sudah kami ajukan berulang kali, tetapi tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Jika kondisi tersebut berlanjut, pihaknya berencana menyurati Dewan Pengawas KPK dan DPR RI. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.
Advertisement
Kuasa Hukum Nilai Tidak Ada Satupun Perbuatan Jahat
Dalam persidangan, Wa Ode juga menyebut adanya dokumen penting yang tidak sempat dipresentasikan karena pertimbangan majelis hakim. Dokumen tersebut, menurutnya, diketahui oleh saksi Johardi yang pada 2015 masih bekerja di Pertamina.
Ia menjelaskan bahwa pada Oktober 2015, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat dan bertemu Presiden Barack Obama. Dalam kunjungan tersebut terdapat kesepakatan bisnis, termasuk kerja sama antara Pertamina dan Corpus Christi.
“Fakta ini menunjukkan perjanjian tersebut sah secara hukum, diketahui Presiden, tidak pernah dibatalkan, dan justru memberikan keuntungan bagi negara,” ujar Wa Ode.
Kuasa hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menambahkan bahwa hingga sidang keempat, tidak satu pun saksi yang membuktikan adanya perbuatan jahat yang dilakukan oleh Hari Karyuliarto.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan Hari dan Yenni didakwa karena meneruskan kebijakan yang sebelumnya ditetapkan pejabat setingkat SVP. Karena itu, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7675056/original/096398500_1780469939-1000436835.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709839/original/047593100_1782789385-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T101408.733.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488142/original/081663700_1769735103-WhatsApp_Image_2026-01-29_at_21.19.09.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/134/original/013530700_1671867028-WhatsApp_Image_2022-12-24_at_14.27.25.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487028/original/091844600_1769654938-Jenazah_pria_asal_Jakarta_ditemukan_di_Parangtritis.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5487944/original/036940200_1769685251-20260129-tegas-kaesang-tak-butuh-laporan-kader-psi-isinya-hanya-tipu-tipu-29197e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5402718/original/051518900_1762268223-Diving_explore_laut_Morotai.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487931/original/075222400_1769684195-Eddy_Hiariej.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5484305/original/027345600_1769419829-IMG-20260126-WA0041.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4081209/original/046236800_1657153826-332CB81E-9084-4476-9825-0AEB7DAD96B0.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487968/original/077887300_1769688516-c55d4a34-5825-448a-a37e-afbcee831162.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4194395/original/044979900_1665997298-connor-betts-QK6Iwzd5MhE-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487907/original/007579500_1769683336-Huta_Kota_Rejang_Lebong.jpg)