Kompolnas: Kalau Polri di Bawah Kementerian, Potensi Intervensi Lebih Besar

Anam menilai bahwa kedudukan Polri yang paling baik adalah di bawah presiden, karena tidak mudah diintervensi.

Diterbitkan 23 Januari 2026, 15:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kompolnas menilai Polri di bawah kementerian rentan intervensi politik.
  • Kedudukan Polri paling baik di bawah presiden untuk hindari intervensi.
  • Gagasan ini belum final, keputusan akhir di tangan Presiden dan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam menilai Polri akan rentan diintervensi politik jika berada di bawah kementerian. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi adanya gagasan dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri soal kementerian yang menaungi Polri.

Anam menilai bahwa kedudukan Polri yang paling baik adalah di bawah presiden karena tidak mudah diintervensi.

"Kedudukan kepolisian itu di bawah presiden. Itu paling baik, apalagi salah satu background diskursus soal ini adalah intervensi politik dan sebagainya. Kita tidak membayangkan kalau dia dinaungi oleh kementerian yang lebih rentan soal politik," katanya seperti dilansir Antara.

Ia juga menilai kedudukan Polri tidak bisa disamakan dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Menurutnya, kelembagaan, fungsi, dan prinsip dasar kerja Polri berbeda dengan TNI.

"Misalnya, tata kelola pertahanan negara itu memang otoritas politik. Di Undang-Undang TNI juga begitu. Makanya, pengerahan blueprint (cetak biru) pertahanan itu menjadi otoritas politik yang wajahnya adalah wajah Kementerian Pertahanan," ucapnya.

 

Potensi Intervensi Besar

Menurutnya, apabila ingin mengubah Polri menjadi institusi yang lebih baik dan profesional, maka langkah yang harus dilakukan adalah mengawasi tata kelolanya dan memperkuat pengawasan.

“Kalau di bawah kementerian, potensi diintervensinya lebih besar. Oleh karenanya, untuk memastikan polisi kita saat ini menjadi polisi profesional, menjadi polisi yang humanis, ya soal tata kelola yang akuntabel, yang transparan, yang profesional, dan memperkuat pengawasan," katanya.

 

Gagasan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat gagasan mengenai adanya kementerian yang menaungi Polri, dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dikatakan bahwa hal tersebut sebagaimana Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.

"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden," ujar Yusril.

Adapun pada sisi lain, dia mengatakan sebagian pihak dalam Komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini.

Meski begitu pada akhirnya, ia menuturkan keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan perinciannya dalam undang-undang, meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengaturnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6