Penerapan Skema Extended Producer Responsibility sebagai Alat Pendorong Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

Pemerintah dan pelaku industri mendorong penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) tidak hanya sebagai kewajiban pengelolaan limbah, tetapi juga strategi memperkuat ekonomi sirkular.

Diterbitkan 16 Januari 2026, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah semakin menjamin serius mendorong industri nasional masuk ke dalam jalur ekonomi sirkular.

Salah satunya instrumen yang kini dipacu adalah penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen kepada produk yang dihasilkan hingga tahap akhir siklus yang harus didaur ulang.

Ada penegasan bahwa EPR bukan hanya sekedar kewajiban tambahan untuk pelaku usaha. Sebaliknya, instrumen tersebut dirancang untuk memperkuat efisiensi, tingkatan daya saing, dan membuka pasar baru berbasis material berkelanjutan.

Lewat EPR, desain untuk produk industri, penggunaan material, sampai pengelolaan terhadap limbah menjadi kesatuan strategi bisnis yang harus dijalankan.

Upaya dalam menyajikan EPR sebagai instrumen baku, menjadikan sejalan dengan arah kebijakan ekonomi sirkular untuk sektor industri yang ditargetkan dalam EPJMN 2025-2029 Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dilansir dari Antara, Jumat (16/1/2026).

Guna untuk meningkatkan rasio pengguna material yang dapat diatur ulang di sektor industri sebanyak mungkin. Untuk mencapai hal tersebut juga ada upaya dari pemerintah untuk mendorong perubahan cara pandang industri dengan membuat produk kemasan tidak cepat dibuat, tetapi bernilai tinggi dan dapat didaur ulang.

Meski begitu, jalan menuju EPR skala penuh tidak seterusnya mulus, mengingat adanya tantangan serius mulai dari keterbatasan pasokan bahan baku daur ulang dalam negeri yang konsisten secara kualitas dan kuantitas, sampai kesiapan teknologi dan infrastruktur daur ulang.

Hingga saat ini, bahan baku daur ulang yang sesuai masih dibutuhkan sebagai campuran atau belding material guna untuk kualitas produk tidak downcycling.

Tantangan lainnya, yaitu produk berbasis daur ulang kerap masih dianggap kalah kualitas, sementara sensivitas harga membuat industri berhitung ketat dalam beralih ke material sirkular karena harus menjaga sebuah keuntungan.

Menjawab Sebuah Tantangan

Untuk menjawab tantangan kualitas produk berbasis daur ulang, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kini sedang menyiapkan strategi EPR yang lebih terukur dan berbasis pada data.

Hal tersebut dilakukan pengolahan regulasi yang jelas soal pembagian peran produsen lewat lewat Producer Responsibility Organizations (PRO), pemerintah, sampai pengelola sampah, serta mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor tidak tumpang tindih.

Penguatan infrastruktur pengumpulan dan pengolahan sampah menjadi sebuah kunci. Tanpa sistem yang mudah untuk diakses konsumen dan pelaku usaha, EPR beresiko hanya menjadi sebuah konsep di atas kertas.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah menekankan pentingnya skema EPR yang juga adil. Biaya EPR akan diinternalisasi kedalam produk secara proporsional, serta insentif bagi produsen yang patuh.

Tetapi sebaliknya, disinsentif akan dikenakan pada pelaku usaha free rider, termasuk pada perusahaan impor. Tak kalah penting juga, pemerintah juga memberikan perhatian pada pendamping teknis yang menyasar pada industri, mitra usaha, hingga pelaku informal pengelolaan sampah dalam implementasi EPR, guna untuk ekosistem terbentuk secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang bertahap, EPR tidak lagi dipandang sebagai beban regulasi, selain peluang strategis. Bagi industri nasional, ekonomi sirkular bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tiket untuk masuk ke rantai pasok global yang makin menuntut produk hijau dan juga mengedepankan sustainability.

ASRIM menegaskan bahwa industri sebenarnya siap mengimplementasikan EPR lebih luar, tetapi tetap membutuhkan dukungan yang nyata dari pemerintah agar dampaknya benar-benar terasa dan tidak lagi meningkatkan beban tanpa aturan main yang jelas.

Sinergi Lintas Sektor dan Optimalisasi PRO Demi Ekonomi Inklusif

Pengusaha industri menilai dalam rencangan peraturan EPR tengah disusun oleh pemerintah, sudah dimasukkan ketentuannya mengenai PRO serta pembagian peran antara pemerintah dan juga pihak swasta dalam pelaksanaan EPR.

Meskipun begitu, ada tata kelola dan juga aturan baku yang mengatur EPR, ASRIM menyatakan pihaknya sudah berinisaitif untuk menjalankan instrumen ini, bahkan ada yang sudah membentuk PRO.

Keberadaan PRO menjadi salah satau insentif konkret yang diberi nilai bisa membantu sebuah industri memenuhi kewajiban EPR secara lebih struktur.

PRO akan menajdi mitra bag pengelolaan limbah pascakonsumsi yang dikembalikan ke produsen, sekaligus membuka peluang kolaborasi antara sektor industri, asosiasi, serta lembaga pengelola sampah.

Karena itu, pemerintah harus bisa memastikan PRO dapat berjalan secara optimal hingga mencapai lecel daerah yang tidak dianggap sebagai pengumpul pendanaan saja.

Penekanannya, biaya dari EPR hanya digunakan untuk pengolaan sampah kemasan pascaproduksi, bukan hanya dalam pengelolaan sampah secara keseluruhan.

Hal tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan kegiatan daur ulang serta penggunaan material hasil daur ulang.

ASRIM menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan juga pihak swasta dibutuhkan untuk kebijakan EPR, tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tapi juga berdampak nyata untuk mengurangi sampah, serta membentuk ekonomi sirkular yang inklusif bagi semua pelaku usaha. Dikutip dari Antara.

Ketika dirancang seimbang dan dijalankan kolaboratif, EPR membuka ruang bagi industri besar, menengah, hingga kecil untuk tumbuh bersama dalam satu ekosistem yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Melalui EPR tersebut, rantai nilai industri tidak lagi berhenti di pabrik ataupun pasar, melainkan meluas hingga sektor daur ulang, pelaku UMKM, dan juga ekonomi informal yang selama ini berada di pinggir sistem.

Dengan eksekusi yang bertahap, kapasitas regulasi, serta energi kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, EPR diharapkan menjadi sebuah fondasi penting bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sekaligus juga menjawab tantangan lingkungan yang kian mendesak di masa depan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6