Ini Deretan Pasal KUHP Baru Yang Digugat ke MK dan Mulai Disidangkan

Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diterbitkan 15 Januari 2026, 13:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rentetan pasal yang digugat ini mencakup ketentuan demonstrasi tanpa izin, penghinaan Presiden, hukuman mati, hingga batasan kritik terhadap pemerintah.

Sejumlah pasal di KUHP baru yang digugat ke MK dan mulai disidangkan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 256 KUHP 

Sebanyak 13 mahasiswa menggugat Pasal 256 KUHP yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Pasal ini dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, karena mengaitkan pelanggaran administratif dengan ancaman pidana.

"Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata kuasa hukum pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, dikutip dari laman MK, Selasa (13/1/2026).

Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran luas aparat penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa (hukum yang jelas),” kata Zico.

Bunyi lengkap Pasal 256 KUHP yakni, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

 

Pasal Penghinaan Presiden

2. Pasal 218 KUHP

Mahasiswa juga menggugat Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar bagi warga negara dalam menyampaikan kritik.

“Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para Pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon,” tutur perwakilan pemohon, Suryadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Mereka menilai, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki batasan objektif, serta memberikan perlakuan khusus kepada Presiden dan Wakil Presiden.

“Perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan adanya diskriminasi normatif berdasarkan status atau jabatan yang bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Suryadi.

Adapun Pasal 218 ayat (1) KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP mengatur: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

 

Pasal Pidana Mati

3. Pasal 100 KUHP

Mahasiswa lainnya juga menguji Pasal 100 KUHP terkait pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Para pemohon menyoroti fenomena “lorong kematian” yang dinilai menimbulkan penderitaan psikologis berkepanjangan.

“Fenomena ini dikenal sebagai death row phenomenon atau fenomena lorong kematian, individu hidup dalam ketidakpastian atas nasib hidupnya,” kata perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, dalam sidang di MK, Rabu (14/1/2026).

Menurut mereka, norma Pasal 100 KUHP tidak memberikan standar yang jelas dan terukur terkait penilaian perubahan pidana mati. “Karena tidak memerikan kerangka normatif yang memungkinkan subjek hukum memprediksi hasil dari masa percobaan 10 tahun,” tuturnya.

Pasal 100 KUHP sendiri terdiri atas enam ayat. Para pemohon secara khusus mempertanyakan konstitusionalitas ayat (1) dan ayat (4).

Adapun Pasal 100 ayat (1) KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana".

Sementara, Pasal 100 ayat (4) KUHP menyatakan: Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

 

Pasal Penghinaan Lembaga Negara

4. Pasal 240 dan 241 KUHP

Sementara itu, sembilan mahasiswa lainnya menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Kedua pasal tersebut dinilai tidak memiliki batas tegas antara kritik yang sah dan penghinaan.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum Pemohon, Priskila Octaviani dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Para pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet” dan bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.

“Dengan demikian, norma a quo (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Putusan Nomor Nomor 6/PUU-V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 240 yakni, "Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Sementara, Pasal 241 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Frasa Memperkaya Diri

5. Pasal 603 dan 604 KUHP

Frasa “memperkaya” dan “menguntungkan” diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juga diuji ke MK oleh mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yuslivar.

Ershad yang pada 2017 menjabat manajer komersial di sebuah bank daerah pernah didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit. Ia didakwa memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi dalam proses persetujuan kredit.

“Pemohon dipaksa, dalam tanda kutip, membantah bahwa pemohon telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Padahal, memperkaya atau menguntungkan orang lain merupakan kewajiban pekerjaan pemohon,” kata kuasa hukum Pemohon, Muhammad Ali Fernandez dalam sidang pendahuluan, Rabu (14/1/2026).

Adapun Pasal 603 KUHP berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

Pasal 604 KUHP berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

Pasal Penggelapan

6. Pasal 488 KUHP

Dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, menguji Pasal 488 KUHP baru tentang Penggelapan ke MK. Lina mengaku mengalami kerugian konstitusional setelah dikriminalisasi mantan atasannya, meski bekerja atas perintah dan dengan itikad baik.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis, Jumat (9/1/2026).

Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan kliennya dituduh menggelapkan dana, diberhentikan sepihak, dan dilaporkan ke polisi tanpa pernah dimintai klarifikasi.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tuturnya.

Para pemohon menilai Pasal 488 KUHP baru tidak memberikan perlindungan bagi bawahan yang bertindak atas perintah atasan yang sah.

Bunyi Pasal 488 KUHP yakni, “Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.”

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6