KPK Telusuri Jejak Ayah Bupati Bekasi Nonaktif, Sopir Ikut Diperiksa

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 08:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yakni HM Kunang (HMK), dari sopir pribadinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa Dwi Welly Agustine alias Icong selaku sopir pada 13 Januari 2026.

“Saksi didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ujar Budi, Rabu (14/1) seperti dilansir Antara.

 

OTT

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

 

Tersangka

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6