Kerusakan Hulu DAS Jambo Aye Sebabkan Banjir, WALHI: Ini Bertentangan dengan UUD 1945

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan penyebab banjir bandang di Aceh akibat rusaknya hulu DAS Jambo Aye karena pembukaan lahan masif di kawasan curam.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Desk Disaster Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Sumatera bersama WALHI Aceh dan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KOPPEDULI) menemukan bencana ekologis di Aceh berkaitan erat dengan kerusakan hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye.

Berdasarkan data tahun 2024, seluas 1.100 hektare hutan di DAS Jambo Aye di Provinsi Aceh, di Sumatera bagian utaramengalami kerusakan.

Selain itu, pembukaan lahan dan dugaan aktivitas logging perseorangan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU), termasuk HGU Tualang Raya, semakin memperparah kondisi tersebut. 

Menurut pantauan citra satelit pada Januari - Mei 2025, terungkap adanya pembukaan lahan secara masif di kawasan curam yang terhubung langsung dengan anak sungai menuju Sungai Jambo Aye.

Tim Desk Disaster WALHI Region Sumatera bersama WALHI juga menegaskan, banjir yang terjadi di DAS Jambo Aye merupakan bencana ekologis yang penyebabnya begitu kompleks.

Rangkaian perusakan lingkungan, ketimpangan pembangunan, serta kegagalan negara melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat menjadi penyebab peristiwa ini terjadi.

Masalah ini ditandai dengan adanya pembiaran ekspansi perkebunan, aktivitas logging, dan lemahnya pengawasan HGU.

Koordinator Desk Disaster WALHI Region Sumatera untuk Aceh Wahdan menegaskan, banjir besar di Kabupaten Aceh Timur pada akhir tahun lalu merupakan fenomena yang tak terpisahkan dari kerusakan hulu DAS Jambo Aye

"Banjir besar di Desa Sejudo dan sejumlah desa di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada akhir November 2025 adalah bencana ekologis yang tidak terpisahkan dari kerusakan wilayah hulu DAS Jambo Aye dan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusi," ujar Wahdan, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) www.walhi.or.id, Selasa (13/1/2026).

Bencana sebagai Tanda Lemahnya Konstitusi

Wahdan juga menegaskan, kerusakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, karena pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif telah mengorbankan keselamatan warga," kata dia.

Walda juga menyebutkan, apabila kepentingan rakyat tidak diprioritaskan, maka bencana ini akan terus berulang.

"Selama kepentingan investasi ditempatkan di atas perlindungan ekosistem dan hak rakyat, bencana ekologis akan terus berulang, dan pemulihan harus dilakukan melalui penegakan hukum lingkungan serta pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye," terang Wahdan.

Tanpa audit perizinan, penegakan hukum lingkungan, dan pemulihan menyeluruh DAS Jambo Aye sebagaimana direkomendasikan WALHI dan berdasarkan kebijakan pemerintah, risiko banjir berulang diperkirakan akan terus meningkat. 

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah secara konsisten agar kebijakan DAS tidak hanya sekadar wacana, tapi berdampak melalui aksi nyata.

Pemulihan Ekologis Daerah Hulu Sungai

Pemulihan kawasan hulu sungai perlu diterapkan, karena banjir bukanlah musibah alam, melainkan bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup, mulai dari penggundulan hutan, pendangkalan sungai, hingga pengerukan bukit. 

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Eksekutif Daerah WALHI Aceh Afifuddin Acal.

Menurut Afif, perlu adanya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu dengan melibatkan masyarakat. 

"Kami menegaskan perlunya restorasi ekologis dan pemulihan kawasan hulu secara serius, disertai audit menyeluruh terhadap perizinan yang merusak lingkungan serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola, seraya mengingatkan bahwa tanpa penyelamatan wilayah hulu, Aceh berisiko menghadapi banjir besar secara berulang dan bahkan menjadi bencana bulanan," terang Afif.

Selain itu, Manager Penanganan Bencana WALHI Nasional Melva Harahap mengatakan, tata kelola lingkungan hingga pemberian audit perizinan harus dilakukan secara cepat.

"Sistem tata kelola lingkungan yang eksploitatif dan pemberian izin massif memicu bencana ekologis, sehingga audit perizinan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta pemulihan DAS Jambo Aye harus dilakukan cepat, terbuka, dan holistik," ucap Melva.

"Selain itu, reformasi tata ruang berbasis peta rawan bencana harus dilakukan sebagai basis utama rekonstruksi dan pemulihan oleh satgas yang telah dibentuk. Hak rakyat atas kebutuhan dasar, hak atas tanah dan akses terhadap pemulihan ekonomi juga harus menjadi prioritas utama," tutup Melva.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6