Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Hormati Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Menurut kuasa hukumnya, sejak tahap awal pemeriksaan, Gus Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menag Yaqut ditetapkan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 oleh KPK.
  • Gus Yaqut akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif serta transparan.
  • Penasihat hukum tekankan asas praduga tak bersalah dan akan dampingi klien.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag),Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026). Mellisa menyampaikan sejak tahap awal pemeriksaan, Gus Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa.

Mellisa juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dan asas praduga tidak bersalah terhadap Gus Yaqut, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk prinsip presumption of innocence,” ujar Mellisa.

 

Dampingi Gus Yaqut

Mellisa berujar, pihaknya akan mendampingi Gus Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab dalam seluruh tahapan proses hukum.

Dia juga memastikan tim kuasa hukum akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak hukum kliennya.

 

Hormati Proses Hukum

Selain itu, Mellisa juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6