Hampir Setahun Buron, Pembobol Rumah Wakil Bupati OKU Selatan Ditangkap

Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan.

Diterbitkan 10 Agustus 2026, 16:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Nanda Diwangga, tersangka terakhir kasus pencurian di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi, akhirnya terhenti. Hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Nanda ditangkap polisi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Nanda diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di rumahnya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Nanda yang selama ini menjadi buronan.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kecamatan Negeri Katon," kata Rosali, Senin (10/8/2026).

Kepada penyidik, Nanda mengaku sempat kabur ke Pulau Jawa setelah mengetahui dua rekannya, Riki Rio Pranata dan Wisnu Dimas Saputra, lebih dahulu ditangkap polisi.

Selama dalam pelarian, Nanda berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Namun, setelah beberapa waktu, dia akhirnya kembali ke rumahnya di Kabupaten Pesawaran.

 

 

Akui Mencuri

Dalam pemeriksaan awal, Nanda juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Dia mengaku memiliki peran yang sama dengan dua tersangka lainnya.

"Dari hasil pencurian, Nanda mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu. Uang tersebut kemudian dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Saat ini, Nanda masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukoharjo. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian tersebut.

Dengan tertangkapnya Nanda, polisi memastikan seluruh tersangka dalam kasus pencurian rumah milik Wakil Bupati OKU Selatan tersebut telah berhasil diamankan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Rosali.

Beraksi dengan Modus Pura-Pura Memancing

Sebelumnya diberitakan, kasus itu bermula dari pencurian yang terjadi di rumah kosong milik Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu dini hari, 20 September 2025.

Para pelaku diduga sengaja berpura-pura memancing di belakang rumah untuk mengelabui warga dan menghindari kecurigaan saat menjalankan aksinya.

Pencurian baru diketahui setelah orang kepercayaan korban diminta mengecek kondisi rumah. Saat tiba di lokasi, dia mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka.

Kondisi bagian dalam rumah juga sudah berantakan. Sejumlah barang berharga diketahui raib, di antaranya dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, para pelaku diduga memanjat pagar rumah dan menyembunyikan barang-barang hasil curian di gudang belakang.

Sehari kemudian, para pelaku kembali ke lokasi menggunakan mobil Grand Max untuk mengangkut barang-barang tersebut. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lebih dahulu, yakni Riki Rio Pranata (29) dan Wisnu Dimas Saputra (19).

Sementara Nanda memilih melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah hampir setahun menjadi buronan, pelariannya akhirnya terhenti ketika polisi menangkapnya di rumahnya di Kabupaten Pesawaran.

Â