Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak keras draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang belakangan beredar di publik.
Koalisi menilai, aturan tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan oleh Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial.
Dia mengatakan, Draft Perpres tersebut akan segera dikonsultasikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Advertisement
Namun menurut dia, sejak dari sisi prosedur, pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres sudah bermasalah.
"Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil," ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Dia mengatakan, pelibatan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan melalui Perpres. Hal ini dinilai bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 serta UU TNI.
"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," kata Ardi.
Tak hanya itu, secara substansi, draft Perpres dinilai membuka kewenangan TNI yang terlalu luas dan multitafsir.
Dalam draf tersebut juga, TNI diberi peran penangkalan, penindakan, hingga pemulihan dalam penanganan terorisme. Rumusan ini dinilai berpotensi disalahgunakan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
"Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme," ujar Ardi.
Dia mengingatkan, perluasan peran tersebut berpotensi mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis. Kondisi ini dinilai bisa menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh, serta memperkuat politik ketakutan.
"Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris,"Â kata Ardi.
Â
Ambil Fungsi BIN sampai BNPT
Ardi juga menilai TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi penangkalan dan pemulihan. Peran tersebut dinilai lebih tepat dijalankan lembaga sipil seperti BIN, BNPT, serta kementerian dan lembaga terkait.
Keterlibatan TNI semestinya dibatasi hanya sebagai bantuan penindakan dalam situasi darurat dan sebagai pilihan terakhir.
"Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum), hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui Keputusan Presiden. Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih overlapping kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945," ujar dia.
"Oleh karena itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambungnya.
Masalah lain yang disorot adalah soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI. Hingga kini, reformasi peradilan militer dinilai belum tuntas.
"Jika dalam pelaksanaan penangkalan atau penindakan terjadi pelanggaran HAM, pertanggungjawaban hukum tentu akan sulit ditegakkan mengingat belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer. Padahal, reformasi tersebut merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI sendiri. Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer," ucap Ardi.
Â
Advertisement
Milter Buat Perang Bukan Penegakan Hukum
Ardi menegaskan, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum. Karena itu, penanganan terorisme di dalam negeri seharusnya tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana.
"Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM," ucap dia.
Atas dasar itu, Koalisi menyatakan tiga sikap. Pertama, menolak draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Kedua, meminta seluruh fraksi di DPR menolak pembahasan Perpres tersebut. Ketiga, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut dan mengkaji ulang draft Perpres yang dinilai membahayakan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga HAM, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, PBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Pers, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, PUSHAM Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, LBH Surabaya Pos Malang, AJI Indonesia, AJI Jakarta.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990086/original/077484200_1730710278-ilustrasi_TNI_Setkab_Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261359/original/027652100_1781697976-WhatsApp_Image_2026-06-17_at_18.59.09__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8948654/original/093090600_1782969498-1000364276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8596205/original/024918400_1782567283-5-anggota-OPM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8430043/original/003749400_1782319438-1001465798.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5282449/original/090034000_1752476049-photo_2025-07-12-18.23.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8671572/original/037280300_1782709904-Jepretan_Layar_2026-06-26_pukul_12.07.20.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913778/original/099751800_1643088559-20220125-TNI-AD-Gelar-Pasukan-Monas-9.jpg)