Tak Seperti Sidang Nadiem, Tiga Terdakwa yang Hadir di Pengadilan Tipikor Hari Ini Tanpa Pengawalan TNI

Berbeda dengan persidangan sehari sebelumnya yang menyita perhatian publik, agenda hari ini dihadiri tiga terdakwa tanpa pengawalan anggota TNI.

Diterbitkan 06 Januari 2026, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kehadiran anggota TNI di sidang Nadiem Makarim terkait korupsi Chromebook menarik perhatian.
  • TNI hadir atas permintaan jaksa dan MoU dengan Kejaksaan untuk pengamanan persidangan.
  • Hakim sempat heran dan meminta anggota TNI menyesuaikan posisi di ruang sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Senin, 5 Januari 2026, sempat mencuri perhatian publik.

Pasalnya, kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuai sorotan.

Namun, pada persidangan hari ini, Selasa (6/1/2026) di ruang dan perkara yang sama, tiga terdakwa yang hadir menjadi saksi tak dikawal oleh anggota TNI.

Mereka yang hadir adalah Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku eks Direktur SMP Kemendikbudristek dan Ibrahim Ibrahim Arief, mantan Konsultan Kemendikbudristek.

Sidang pun berjalan tanpa ada dinamika yang ramai seperti kemarin. Adapun, hari ini juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, ketiga anggota TNI tersebut sengaja dihadirkan untuk mengawal jalannya persidangan, atas arahan tim jaksa.

"Kehadiran anggota TNI tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," kata Aulia melalui pesan singkat, Selasa (6/1/2025).

Dia menjelaskan, hadirnya TNI sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, bahwa pada Pasal 4 huruf b disebutkan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI. 

Aulia memastikan, adanya TNI tidak akan memengaruhi jalannya persidangan. Terlebih, pada prinsipnya TNI bersifat netral dan profesional.

"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," jelas dia.

Hakim Heran Ada TNI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (5/1/2025) melanjutkan sidang terhadap terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim.

Namun, ada momen menarik, di mana Hakim Pengadilan Tipikor, Purwanto Abdullah sempat heran akan keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang tersebut. Dia pun sempat menegur mereka.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan pak, bisa mundur," kata Hakim Purwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dia pun merasa keberadaan anggota TNI tersebut mengganggu para pengunjungung sidang yang berada belakang. Dia pun meminta mereka menyesuaikan posisi.

"Jadi bisa menyesuaikan ya pak," kata Hakim Purwanto kepada para tentara.

"Bisa lebih mundur lagi pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan," sambungnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6